Sosialisasi Perbawaslu, Bawaslu Natuna Tekankan Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2024

NATUNA-harianmetropolitan.co.id-  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna menyelenggarakan sosialisasi tentang implementasi peraturan dan non-peraturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di RM. Sisi Basisir, Rabu 24 Juli 2024. Acara ini bertujuan untuk mengingatkan ASN agar tetap netral menjelang Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Sosialisasi tersebut menghadirkan berbagai narasumber, termasuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna, dan Bawaslu Kepulauan Riau. Anggota Bawaslu Natuna, Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Ila Nurlaila, menekankan pentingnya netralitas ASN dan mengingatkan agar tidak terlibat dalam politik praktis.

“PNS dan PPPK harus senantiasa menjaga netralitas dan tidak mengikuti politik praktis. ASN harus terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang,” tegas Ila Nurlaila.

Ia menambahkan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu serta mencegah terjadinya konflik kepentingan. Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengungkapkan bahwa sekitar 10% pemilih di Natuna merupakan ASN, yang memiliki pengaruh suara yang signifikan. Meski demikian, ia menekankan bahwa ASN yang netral tetap memiliki hak suara, tetapi dilarang terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga :  BENNER RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NATUNA

“Dengan jumlah ASN yang 10% dari penduduk Natuna ini atau sekitar lima ribuan pegawai akan memiliki pengaruh yang signifikan. ASN yang netral itu bukan artinya ASN tidak memiliki hak suara, melainkan hanya tidak boleh melakukan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan suatu calon,” jelas Muhammad Alim Sanjaya.

Sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pegawai ASN harus terbebas dari intervensi politik dan wajib menjaga netralitasnya. Alim Sanjaya juga menyampaikan bahwa ASN di Natuna telah berkomitmen menjaga netralitas dengan menandatangani deklarasi netralitas ASN pada HUT Korpri tahun lalu. “Pemerintah Natuna sudah berkomitmen untuk netral jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ketika mendeklarasikan netralitas ASN pada HUT Korpri 2023 lalu,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ASN di Natuna dapat menjaga netralitas dan tidak terpengaruh oleh intervensi politik, sehingga Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. (*Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan