APBD Morat Marit, Pengadilan Karimun Justru Bebani Anggaran Daerah?

KARIMUN- harianmetropolitan.co.id- Ditengah “boncosnya” kondisi keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bupati Kabupaten Karimun, Aunur Rafiq, tak bergeming saat disorot wartawan terkait kebijakan pemberian anggaran hibah ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun di tahun 2024.

Aunur sibuk dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Ia kerap hilir mudik ke berbagai daerah, khususnya Kota Batam, sehingga urusan pemerintahan terkesan “terabaikan”. Ironisnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, selaku petinggi birokrat nomor satu di Kabupaten Karimun, juga sibuk usuran pemilihan kepala daerah.

Alhasil, belakangan ini sejumlah persoalan timbul dan menyita perhatian publik, mulai dari masalah pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara. Pembayaran tunjangan profesi guru PPPK, gaji para perangkat desa, dan gaji Taman Pendidikan Al-Qur`an (TPQ).

Meski keuangan daerah sudah morat marit, bahkan beberapa kegiatan di tahun 2023 dilakukan tunda bayar (TB), pemberian dana hibah bagi Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun justru dikebut tanpa memikirkan kondisi keuangan daerah sesuai amanat dalam Peraturan Bupati Kabupaten Karimun nomor 25 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Celakanya, hampir setiap tahun, PN Tanjungbalai Karimun, kecipratan dana hibah APBD Karimun, seakan Mahkama Agung tidak punya anggaran untuk membangun sarana dan prasarana Kantor PN Tanjungbalai Karimun.

Pengadilan Tanjungbalai Karimun kecipratan anggaran untuk pembangunan ruang sidang anak dan proyek peningkatan sarana dan prasarana. Proyek pembangunan ruang sidang anak bernilai ratusan juta itu, diduga proyek “mengada-ada” karena ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Karimun sudah ada gedungnya, berdasarkan investigasi wartawan harianmetropolitan dan pengakuan Panitra Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rizka Fauzan, nota benenya Humas PN Tanjungbalai Karimun.

Baca Juga :  Masyarakat Lingga Dapat Sertifikat Tanah Gratis
(FOTO: Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerrosa Ketaren)

Namun, “intervensi” terhadap kasus ini justru begitu kuat, bahkan sampai membuat Ketua PN Tanjungbalai Karimun, bungkam dan tidak berani menemui wartawan. Ironisnya,  Rizka Fauzan, sebelumnya begitu yakin tidak ada usulan dari PN Tanjungbalai Karimun, justru berbalik arah 180 derajat, memilih tidak ingin berkomentar lagi. Menurutnya, hal ini diperintahkan Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerrosa Ketaren. “PN Karimun tidak ingin berkomentar,” katanya tanpa memberi penjelasan apapun, Senin 5 Agustus 2024.

Celakanya, dalam satu liputan media siber lain, Cahyo mengaku jika ada usulan dari PN Tanjungbalai Karimun. Namun, usulan tersebut justru berubah menjadi pembangunan sarana dan prasarana pengadilan ramah anak, bukan pembangunan ruang sidang anak, sesuai nomenklatur yang dibuat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun itu sendiri.

Padahal, dalam tender sangat jelas disebutkan, jika proyek itu bernama pembangunan ruang sidang anak Kantor Pengadilan Negeri Karimun, yang saat ini dimenangkan  CV Karimun Network, dengan harga penawaran Rp279.969.068. Sedangkan, proyek peningkatan sarana dan prasarana Kantor Pengadilan Negeri Kecamatan Meral dimenangkan  Bina Ulma dengan harga penawaran Rp179.612.772.

Saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Kepala Dinas PUPR Karimun, pilihan Aunur Rafiq tersebut tidak bergeming. Ia merupakan pejabat paling susah  diwawancarai, karena kerap tidak berada di kantor. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Jumat 19 Juli 2024, tidak merespon, padahal pesan masuk. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. (*Rian/Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan