Karantina Natuna Sertifikasi Cengkeh Senilai Rp5,8 Miliar

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi karantina, Satuan Pelayanan Natuna, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau memastikan seluruh produk rempah, khususnya cengkeh dari Natuna, bebas dari penyakit, aman, bermutu, dan layak untuk dilalulintaskan, Senin 28 April 2025.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa tahapan pemeriksaan dimulai dengan digitalisasi layanan BEST TRUST, di mana Permohonan Tindakan Karantina (PTK Online) diajukan oleh para pelaku usaha. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel di lokasi pengepul atau gudang penampungan cengkeh. Sampel tersebut dikirimkan ke Laboratorium Karantina di Tanjungpinang untuk diuji selama 2–3 hari.

“Jika hasil Laporan Hasil Uji (LHU) menunjukkan negatif (-), maka sertifikat karantina tumbuhan (KT.2) dapat diterbitkan. Namun apabila hasilnya positif (+), maka terhadap media pembawa tersebut akan diberikan tindakan perlakuan,” ujar Iwan.

Pemeriksaan ini menargetkan beberapa organisme pengganggu tumbuhan, seperti Hexamitodera semivultina dan Cryptophasa watungi (entomologi), serta Ralstonia syzygii subsp. syzygii (bakteriologi).

Baca Juga :  Kades Pena'ah Serahkan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir Rob

Beberapa waktu lalu, seiring dengan musim panen, banyak masyarakat Natuna memanen cengkeh dalam jumlah besar. Menyikapi hal tersebut, Karantina Natuna telah melakukan pengecekan pada tanggal 25–26 April 2025, dengan total volume cengkeh diperiksa mencapai 69.000 kilogram atau 69 ton, berasal dari gudang wilayah Bandarsyah dan Ranai Kota.

Diketahui, nilai ekonomis dari cengkeh tersebut mencapai Rp5,8 miliar dan direncanakan akan dikirim ke DKI Jakarta. Permohonan pemeriksaan cengkeh diajukan 4–5 hari sebelum jadwal keberangkatan untuk memastikan kelancaran proses.

Dalam kesempatan ini, Iwan juga mengimbau masyarakat untuk selalu sadar karantina dan melaporkan setiap kegiatan pelalulintasan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya.

“Melalui digitalisasi sistem layanan karantina yang mudah dan murah, kami siap memfasilitasi agar aktivitas perdagangan aman, terjamin, dan dapat diterima baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.

(***Hani)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan