
Karimun, harianmetropolitan.co.id – Persidangan Perdata sengketa lahan seluas 442.600 m2 (44,2 Hektar) antara PT.KSP VS 179 Warga Poros kembali digelar dengan agenda Pemeriksaan setempat(Descente) pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sidang dibuka diruang sidang Kartika pukul 10:45 dan dilanjutkan dengan menuju ke objek perkara, luasnya objek sengketa membuat persidangan setempat harus dibantu dengan teknologi Citra Satelite dan Drone yang diajukan oleh Penggugat. Walaupun demikian, kuasa hukum para Tergugat tetap meminta agar Penggugat menunjuk beberapa titik acuan yg terjangkau agar pemeriksaan setempat dapat berjalan maksimal.
Namun kuasa hukum Penggugat tidak menyanggupinya dan bersikukuh untuk penunjukkan dengan menggunakan drone yang masyarakat menganggap kurang valid dan maksimal dalam penunjukkan batas-batas. Selain itu, melalui kuasa hukum para Tergugat Basar Noviardi Sitorus, S.H mengapresiasi majelis hakim yg memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak untuk pembuktian dalam proses sidang lapangan ini dimana beberapa keberatan bahkan Temuan di lapangan yang berimplikasi pada cacatnya gugatan baik secara formil maupun materiil telah kuasa hukum tergugat kemukakan dan menjadi catatan dari majelis.
“Mengikuti titik awal yang penggugat tunjukkan tepatnya dekat jalan masuk menuju kantor pemkab (disdukcapil karimun) maka jika ditarik garis sesuai peta yang penggugat cantumkan dalam gugatan tentu sebagian wilayah Markas Kodim Poros juga masuk dalam objek sengketa , namun tidak ditarik kedalam pihak gugatan tentu ini menyebabkan gugatan menjadi Error In Persona atau gugatan kurang pihak atau dikenal dengan istilah plurium litis consortium yang menyebabkan gugatan menjadi cacat formiil dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu juga beberapa temuan penting juga berhasil kami buktikan dipersidangan ini yakni masih banyak lagi pihak yang menguasai lahan puluhan tahun bahkan bangunan permanen yang ironinya tinggal dipinggiran jalan lokasi sengketa namun juga tidak ditarik sebagai pihak sebagaimana penjelasan sebelumnya, disamping itu juga tak kalah penting juga dalam penunjukkan citra satelite dalam gugatan penggugat terdapat beberapa titik yang secara riil berbeda jauh di lapangan seperti tidak ditemukannnya TKIT SDIT Insan Mulia di lokasi sengketa namun ternyata berlokasi sekitar 300 meter kearah timur dari objek sengketa ini tentu berpotensi objek yang disengketakan menjadi Error in Objecto atau terjadi kekeliruan dari penunjukkan objek,”Terang kuasa hukum tergugat Basar Noviardi Sitorus, SH
Lanjut Basar Sitorus lagi ,”Ironinya justru dari 179 Tergugat ada sekitar 24 Tergugat yang tidak menguasai dan menempati lahan diobjek perkara, tentu ini menyebabkan gugatan penggugat menjadi Error in Subjectum atau salah sasaran dan berimplikasi gugatan menjadi cacat formil, beberapa hal ini sudah kami kemukakan semua baik dalam agenda Eksepsi dan jawaban serta pemeriksaan setempat, semoga perkara semakin terang benderang dan keadilan berpihak kepada rakyat,” tutup kuasa hukum tergugat Basar Noviardi Sitorus, SH
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) selesai sekira pukul 16.00 WIB.Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 28 Mei 2205dengan agenda menghadirkan saksi-saksi Penggugat sebanyak 3 (tiga) orang di persidangan akan datang. (Hariono)