BKHIT Kepri Perketat Pengawasan Sayuran Masuk ke Natuna

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepri Wilayah Kerja Natuna memperketat pengawasan terhadap masuknya produk pertanian dan perikanan, termasuk sayuran seperti kol, wortel, kentang, dan bawang, dari luar daerah, Senin 4 Agustus 2025.

Penanggung jawab Satuan Pelayanan Natuna BKHIT Kepri, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Dalam tindakan karantina, kami mengawasi setiap lalu lintas keluar masuk produk pertanian dan perikanan beserta turunannya, baik di pelabuhan, bandara, di atas alat angkut, maupun saat sudah tiba di gudang penyimpanan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan produk yang mengalami kerusakan berat atau tidak layak konsumsi. Namun, kerusakan ringan akibat lamanya pengiriman tetap terjadi. “Biasanya kesegaran sayur dan buah sedikit menurun karena proses pengangkutan dan memakan waktu lama,” jelasnya.

Produk-produk tersebut umumnya masuk melalui kapal Bahtera Nusa 01, KM Sabuk Nusantara 36, KM Bukit Raya, maupun kapal kargo lainnya. Jumlah produk yang masuk setiap bulan bervariasi, tergantung pada permintaan dan lalu lintas distribusi.

Baca Juga :  Menyala!!! Kader NasDem dan Koalisi Tegak Lurus Memenangkan Rudi-Rafiq di Pilkada Kepri

Sebagai upaya penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan, BKHIT Kepri juga telah menyediakan layanan permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara daring melalui sistem Best Trust. Sistem ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap produk bebas dari HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina), HPIK (Hama Penyakit Ikan Karantina), serta OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina).

“Kami mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait untuk melapor kepada karantina apabila ingin melakukan pengiriman atau penerimaan produk pertanian dan perikanan, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor,” pungkasnya.

Masyarakat dapat menghubungi petugas karantina secara langsung atau datang ke kantor maupun pos pelayanan karantina terdekat untuk memastikan produknya mendapatkan sertifikasi dan jaminan mutu.

(***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan