SALAH GUNA DANA INSENTIF FISKAL NATUNA, SIAPA DALANGNYA?

NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Pemerintah Kabupaten Natuna telah mendapatkan dana Insentif Fiskal (IF) tahun 2025 senilai Rp13,91 miliar. Dana ini sudah disetorkan ke rekening kas daerah dan sebagian kegiatan sudah berjalan, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil investigasi media harianmetropolitan, dana Insentif  Fiskal diserap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, termasuk Sekretariat Daerah.

Celakanya, terdapat “penyalahgunaan” peruntukan dana Insentif Fiskal untuk perjalanan dinas, honorarium, dan pengadaan belanja alat tulis kantor. Persoalan ini  jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91 tahun 2024 tentang Pengenolaan Dana Insentif Fiskal Atas Pencapaian Kinerja Daerah.

Dalam pasal 22 ayat 4a disebutkan, dana Insentif Fiskal tidak dapat digunakan untuk mendanai, gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium, dan pada ayat 4b disebutkan,  perjalanan dinas bagi kepala dan wakil kepala daerah, anggota DPR/DPRD, kepala desa, perangkat desa, badan pemusyawaratan desa, dan aparatur sipil negara. Lalu, dinas mana paling ketara “menyalahgunakan” peruntukan dana IF tersebut, berikut rinciannya?

Tahun anggaran 2025, Dinas sosial Kabupaten Natuna memiliki sub kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga. Total anggaran tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) untuk membiayai kegiatan tersebut hampir dua miliar atau tepatnya Rp1.974.771.600.

Baca Juga :  Polsek Siantan Terima Penghargaan, di Hari Bhayangkara

Alokasi anggaran ini bersumber dari dua pos sumber dana diantaranya, dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp87.574.000 dan dana Insentif Fiskal Rp1.887.197.600. Rincian penggunaan dana sebagai berikut:

Terkait data diatas, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna, Puryanti, saat dikonfirmasi via panggilan whatsApp, Kamis 14 Agustus 2025, mengaku sedang berada di Rumah Sakit Jiwa, Pekanbaru. Pada saat kegiatan itu berjalan, ia tidak mengetahui karena sedang melaksanakan ibadah haji. Oleh sebab itu, ia meminta wartawan untuk menanyakan pada Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial, Mardi.

Sementara itu, Mardi menjelaskan, jika sebagian kegiatan sudah berjalan dan dibayarkan. Sementara sebagian lagi masih  menunggu proses pekerjaan dan pembayaran karena ada koreksi di bagian hukum. “Untuk perjalanan dinas, semua dilaksanakan oleh aparatur sipil negara dan sebagian sudah dibayarkan, seperti perjalanan dinas ke Jakarta. Kami hanya menjalankan apa yang tertuang dalam DPPA,” ucapnya, pada harianmetropolitan.co.id, via panggilan whatsApp, Kamis 14 Agustus 2025.

Dalam regulasi, mekanisme pengajuan penggunaan dana Insetif Fiskal ditandatangani kepala daerah, wakil kepala daerah atau sekretaris daerah dan disampaikan pada Menteri Keuangan Republik Indonesia, dibarengi realisasi penggunaan dana Insentif Fiskal tahun berjalan. Edisi depan, redaksi akan mengupas kemana aja seluruh anggaran dana Insentif Fiskal digunakan di masing-masing OPD. Bersambung (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan