CV Sahabat Mutu Kerjakan Proyek Interior Diduga Kuat Tanpa KBLI dan SBU, Terlibatkah PPK Dinas Pendidikan Kepri untuk Mengaturnya?

Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id -Proyek pekerjaan melalui e-purchasing Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau TA 2025 dengan nama paket Pemasangan Interior SMAN 19 Batam, dengan harga pelaksanaan Rp189 juta, dan Pemasangan Interior SMAN 27 Batam dengan harga Rp189 juta yang dikerjakan oleh CV. Sahabat Mutu diduga tanpa KBLI 43304 Dekorasi Interior dan sertifikat standar atau Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan layanan PB004.

Hal tersebut bukan tanpa data yang kuat bahwa perusahaan asal Kota Batam ini tidak memiliki layanan sesuai dengan jenis pekerjaan interior, menurut data LPJK lembaga yang ditunjuk Kementerian PUPR untuk sertifikasi BUJK. Didalam data perusahaan tidak terdapat layanan dekorasi interior PB004, begitu juga dengan layanan produk CV. SM di Katalog LKPP versi 6 tidak terdapat kode KBLI 43304.

Lalu bagaimana cara Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK memesan produk pekerjaan pada rekanan, sedangkan rekanan sendiri tidak memenuhi persyaratan KBLI dan SBU?

Baca Juga :  Kado HUT RI dan HUT Provinsi Kepri, Pemprov Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Guna mendapatkan informasi persyaratan kualifikasi teknis apa yang digunakan media mencoba mengonfirmasi PPK dikantor Disdik Kepri namun sangat sulit untuk bertemu dengan PPK, tak ubah juga dengan Kepala Bidang SMA, Heru sangat sulit untuk dikonfirmasi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (11/09) enggan merespon seluruh pertanyaan media ini, hal tersebut juga senada dengan Kepala Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung selalu bungkam saat ditanya media ini melalui pesan WhatsApp, begitu juga dengan CV Sahabat Mutu tidak bisa dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (11/09).

Akankah ada sanksi yang diterapkan oleh Inspektorat Pemprov Kepri terhadap rekanan dan PPK atas permasalahan ini yang diduga kuat melanggar aturan perundangan yang ada, mulai dari UU Jasa Konstruksi, PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko serta Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. (Dms/Rbs)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan