
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Ratusan warga dari Poros Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, serta warga Bati Pamak, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, Senin 15 September 2025.
Aksi ini dipicu putusan PN Tanjung Balai Karimun Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.TBK yang dinilai warga tidak sesuai fakta persidangan dan melukai rasa keadilan. Aksi dipimpin Osmar P. Hutajulu bersama sejumlah pengurus lainnya.
“Kami menduga hakim tidak netral. Warga melalui kuasa hukum sudah berupaya mengungkap kebenaran terkait dugaan rekayasa 33 SKGR dari 11 nama yang dijadikan dasar perolehan HGB Nomor 537 atas nama PT KSP. Bahkan, tiga saksi di persidangan sudah mengakui tidak memiliki tanah, hanya dipinjam namanya oleh PT KSP. Artinya, ada dugaan rekayasa surat untuk menguasai tanah negara. Namun, putusan malah memenangkan mereka dan memaksa warga keluar dari lahan tempat tinggal,” tegas Osmar P. Hutajulu dalam orasinya.
Meski warga telah menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, mereka tetap mendatangi PN Karimun untuk menuntut keadilan.
“Para hakim yang mulia, sebagai perpanjangan tangan Tuhan di muka bumi, jadilah hakim yang adil dan jaga marwah pengadilan. Putusan Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.TBK tidak adil dan berpihak. Kami disebut melawan hukum, penghuni liar, dan harus keluar dari objek sengketa tanpa syarat. Bagaimana bisa HGB yang diduga cacat administrasi malah dimenangkan?” tambah Osmar dengan nada keras.
Aksi warga ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Karimun. Beberapa perwakilan warga akhirnya diterima pihak PN Karimun untuk berdialog menyampaikan aspirasi mereka. Usai dari PN, massa melanjutkan aksi ke Kantor BPN Karimun.
Di depan Kantor BPN, warga kembali berorasi sebelum beberapa perwakilan diterima Kepala BPN Karimun dan jajarannya. Dalam pertemuan itu, warga menegaskan agar BPN lebih berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tanah.
“Kami minta BPN Karimun tidak memperpanjang HGB PT KSP, karena produk HGB tersebut cacat hukum. Jangan sampai BPN ikut menjadi bagian dari mafia tanah,” tegas salah satu perwakilan warga. (***Hn)