Tender Preservasi Jalan KM 16 SP. Gesek – Tanjung Uban Diduga Langgar Perpres PBJP dan Permen PUPR

Dokumen Pengumuman tender

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah pada Pasal 39 ayat (4) dan Pasal 40 ayat (2) terjadi dalam penetapan pemenang tender Preservasi Jalan Km 16 SP. Gesek- Tanjung Uban, yang diadakan Instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri Pada Tahun Anggaran APBN 2019.

Sebab, sistem pengadaan tender yang meggunakan metode pascakualifikasi satu file harga terendah, dimenangkan perusahan terendah ke tiga yakni CV. Citra Suvi Persada dengan harga penawaran Rp 7. 695. 648. 529, 03 dari empat perusahaan yang mengajukan harga penawaran pekerjaan.

Bukan hanya itu saja, tender dengan nilai hps sebesar Rp 7. 892. 969. 769, 69 yang seharusnya diperuntukkan untuk perusahaan subkualifikasi usaha menengah malah dipersyaratkan untuk subkualifikasi usaha kecil. Hal ini tentu juga melanggar Permen PUPR No 19 tahun 2014 tentang Pembagian Subklasifikasi Bidang dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No 31 tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi, yang pernah diedarkan melalui Surat Edaran Menteri PUPR No 11 tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, M. Basuki Hadimuljono, 19 April 2016 di Jakarta.

Baca Juga :  Update Covid-19 di Natuna Per 23 Agustus 2021

Senin (18/2/2019) sekitar pukul 2 siang, awak media ini mencoba mendatangi kantor dinas PUPR Provinsi Kepri guna konfirmasi kepada Hendrija ST, M. Si selaku PPK pekerjaan. Hendrija yang juga Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kepri tak bisa ditemui karena sedang rapat, menurut stafnya. Ia pun berpesan kepada stafnya agar awak media ini datang kembali pada pukul 3 siang, Senin (18/2/2018).  Namun, janji Kabid BM PUPR Kepri tersebut hanya janji belaka.

Dari penelusuran awak media ini di lapangan, kantor pemenang tender yang beralamat di jalan MT. Haryono No 50, Kelurahan Tanjugpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang sudah tidak berpenghuni dan sampah telah berserakan di depan teras kantor. Nomor telpon kantor yang dicantumkan di web LPJK Kepri juga tidak dapat dihubungi, Sabtu (16/2/2019).

Lalu bagaimana bisa CV. Citra Suvi Persada ditetapkan sebagai pemenang tender Preservasi Jalan Km 16 SP. Gesek- Tanjung Uban. Atau, apakah tender pekerjaan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bintan tersebut telah terjadi ‘persekongkolan jahat’ sehingga segala aturan yang diberlakukan pemerintah dilanggar begitu saja. (*Doni Sianipar).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan