CV Gadjah Mine Perkasa Diduga Langgar Aturan Pengadaan, Kerjakan Pembangunan Pelantar di Lingga Tanpa Subklasifikasi Sesuai

Paket senilai Rp179 juta dari Dinas Perkim Kepri tahun anggaran 2025 ini berpotensi menabrak aturan klasifikasi badan usaha sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021.

Kepri, harianmetropolitan.co.id – Pekerjaan Pembangunan Pelantar Desa Kentar Akat Kecamatan Senayang senilai Rp179,7 juta yang dibiayai APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025, menuai sorotan. Proyek dengan metode pengadaan langsung ini dilaksanakan oleh CV Gadjah Mine Perkasa, dengan nilai kontrak Rp179.758.911, di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepri.

Berdasarkan penelusuran dokumen perizinan, perusahaan pelaksana tidak memiliki subklasifikasi BS002, yakni bidang konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang (flyover), dan underpass dengan KBLI 42102 yang menjadi ruang lingkup pekerjaan pembangunan pelantar.

Padahal, ketentuan tersebut wajib dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.

Baca Juga :  Bupati Natuna Paparkan Soal Kemaritiman Pada Tim Kemenko Marves

Mengacu pada Pasal 82 ayat (1) Permen PUPR 8/2022, badan usaha yang melaksanakan pekerjaan di luar subklasifikasi atau kualifikasinya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan SBU, hingga larangan mengikuti pengadaan.

Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025). Hal serupa juga terjadi saat awak media mencoba meminta klarifikasi dari pihak CV Gadjah Mine Perkasa, namun tak ada jawaban hingga berita ini dipublikasikan. (*DMS).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan