Pengadilan Tinggi Kepri Kabulkan Banding Warga Poros

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Harapan ratusan warga Poros akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum warga terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dalam perkara sengketa lahan seluas 44,2 hektare di kawasan Paya Cincin, Kelurahan Sei Raya, Kabupaten Karimun.

Melalui putusan nomor 58/PDT/2025/PT.TPG tertanggal 22 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan PN Karimun Nomor 19/Pdt.G/2024/Pn.Tbk yang sebelumnya memenangkan pihak PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP) dan memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan.

Kabar kemenangan itu disambut gembira oleh warga Poros. Mereka langsung menggelar doa bersama dan sujud syukur di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, poros utama Kabupaten Karimun. Ratusan warga (sekitar 400 kepala keluarga atau 2.700 jiwa) menyatakan lega karena keadilan akhirnya berpihak pada masyarakat kecil.

“Alhamdulillah, pagi ini kami telah menerima relaas pemberitahuan putusan secara resmi. Majelis hakim banding sependapat dan mengabulkan memori banding serta eksepsi kami, terutama mengenai cacat formil gugatan yang sebelumnya ditolak oleh majelis hakim PN Karimun,” ujar Basar Noviardi Sitorus, Kuasa Hukum warga Poros, Kamis 30 Oktober 2025.

Menurut Basar, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungpinang menilai dalil-dalil yang diajukan pihak warga terbukti kuat secara hukum, sehingga gugatan PT KSP dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Bupati Lingga Hadiri Peringatan Nuzul Qur'an di Desa Duare

“Keadilan telah kembali pada jalurnya. Dalil bantahan kami terhadap gugatan PT KSP disetujui dan dikabulkan. Kami bersyukur hakim banding benar-benar menegakkan hukum secara objektif,” lanjut Basar.

Pasca putusan tersebut, warga Poros berkomitmen menjaga dan mengelola lahan secara baik serta beritikad positif. Mereka bersepakat untuk menjaga batas sempadan, membangun hubungan sosial yang harmonis dengan warga sekitar, dan melakukan gotong royong rutin setiap hari Minggu untuk membersihkan lahan dan memperbaiki akses jalan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian dan komitmennya terhadap tegaknya hukum yang berkeadilan. Kemenangan ini adalah bukti bahwa keadilan masih hidup di negeri ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat Poros.

Kuasa hukum warga menegaskan, pihaknya akan tetap memantau proses hukum selanjutnya sesuai prosedur.

“Sesuai ketentuan, masih ada waktu 14 hari bagi pihak terbanding (hal ini PT KSP) untuk mengajukan kasasi. Kami akan terus memantau perkembangan itu,” tutup Basar Noviardi Sitorus.

Putusan Pengadilan Tinggi ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama lebih dari setahun berjuang mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka kuasai dan kelola turun-temurun. (***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan