Pemkab Natuna Bangun Budaya Taat Hukum dan Antikorupsi: Dari ASN hingga Desa

Natuna, harianmetropolitan.co.id – Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat kesadaran hukum dan integritas aparatur melalui berbagai program pengawasan dan edukasi.

Upaya ini dipimpin oleh Inspektorat Daerah Natuna di bawah kepemimpinan Inspektur Robertus Louis Stevenson, dengan melibatkan lintas perangkat daerah, mulai dari BKPSDM, Bagian Hukum, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Langkah tersebut bukan sekadar memenuhi tuntutan regulasi, melainkan bagian dari komitmen serius pemerintah daerah untuk membangun budaya taat hukum, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

(Inspektur Natuna Robertus Louis Stevenson. Foto-Ist)

Menurut Robertus, pembangunan kesadaran hukum di Natuna dilaksanakan melalui dua jalur besar internal ASN dan masyarakat umum.

Di lingkungan ASN, berbagai program telah berjalan, antara lain, sosialisasi kode etik dan kode perilaku ASN mengacu pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, pembentukan Agen Perubahan dan Duta Integritas di setiap OPD sebagai motor penggerak integritas birokrasi, dan penerapan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, serta e-learning dan webinar bertema hukum kepegawaian dan anti-gratifikasi yang digelar bersama BKPSDM dan Inspektorat.

Sementara bagi masyarakat, Pemkab Natuna menggencarkan, penyuluhan hukum terpadu melalui program Jaksa Masuk Desa/Sekolah, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri, pusat konsultasi hukum gratis di kabupaten/kota, kampanye sadar hukum melalui media sosial dan radio daerah dan program Desa Sadar Hukum dan Desa Antikorupsi, yang merupakan sinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta KPK RI.

“Kita ingin hukum tidak hanya menjadi dokumen, tetapi menjadi budaya. ASN paham aturan, masyarakat juga kritis terhadap pelanggaran,” ujar Robertus saat dikonfirmasi, Selasa 4 November 2025.

(Pemaparan meteri narasumber. Foto-Ist)

Pemerintah daerah juga aktif mensosialisasikan peraturan baru kepada seluruh OPD dan perangkat desa, baik melalui rapat koordinasi, bimbingan teknis (bimtek), maupun publikasi digital di portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Setiap kebijakan baru kini bisa diakses publik secara terbuka melalui JDIH yang terhubung langsung dengan BPHN Kemenkumham.

Kegiatan yang telah terlaksana meliputi, sosialisasi Antikorupsi dan Saluran Pengaduan (5 Mei 2025) bagi seluruh ASN, dengan penekanan pada pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sosialisasi “Menuju Desa Anti Korupsi” (28 Agustus 2024), yang fokus pada pelaporan keuangan desa dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa, dan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Juli 2025, untuk memperkuat efektivitas pengendalian internal dan keandalan laporan keuangan di OPD dan kecamatan.

Baca Juga :  Sinergi Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum di Natuna Diperkuat Lewat Kesepakatan Bersama

Meski banyak kemajuan, Robertus tidak menampik masih adanya sejumlah tantangan dalam menegakkan peraturan di tingkat daerah, antara lain, minimnya pemahaman regulasi di kalangan ASN dan perangkat desa, tumpang tindih antara aturan pusat dan daerah, keterbatasan SDM hukum serta lemahnya penegakan disiplin ASN, intervensi politik lokal yang kerap memperlambat penerapan sanksi, dan rendahnya partisipasi publik dalam pelaporan pelanggaran.

(Kegiatan sosialisasi di OPD. Foto-Ist)

Sebagai solusi, Inspektorat mendorong peningkatan literasi hukum, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan PPNS daerah, serta penerapan sistem reward and punishment yang lebih konsisten.

Peningkatan kapasitas aparatur dilakukan melalui berbagai pelatihan kolaboratif antara BKPSDM, Inspektorat, BKN, dan Bagian Hukum, dengan dukungan BPKP untuk bidang SPIP dan manajemen risiko.

Beberapa bentuk kegiatan antara lain, Bimtek Disiplin dan Etika ASN, menanamkan nilai netralitas dan profesionalitas, Pelatihan Anti-Korupsi dan Whistleblowing System untuk aparatur pengelola anggaran, Workshop Hukum Keuangan Daerah terkait pengelolaan APBD dan pengadaan barang/jasa, Bimtek Regulasi Desa bagi kepala desa dan perangkatnya, dan Sosialisasi MCP dan SPIP untuk memperkuat sistem pengendalian dan pelaporan.

Kepatuhan hukum dan tata kelola ASN di Natuna dievaluasi secara berkala menggunakan instrumen nasional seperti, Indeks Kepatuhan ASN dan e-Kinerja dari BKN dan KemenPAN-RB, Audit BPK serta MCP KPK, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Indeks Pelayanan Publik (IPP) oleh Ombudsman, serta Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK.

Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar pemberian reward bagi OPD dengan kinerja baik (melalui zona integritas dan nilai MCP tinggi), serta pembinaan bagi OPD yang masih lemah dalam kepatuhan hukum.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan membangun budaya hukum tidak bisa hanya mengandalkan Inspektorat semata. “Penguatan kesadaran hukum di daerah menuntut sinergi antara regulasi yang jelas, ASN yang berintegritas, masyarakat yang kritis, dan lembaga pengawasan yang responsif,” katanya.

Langkah-langkah berkelanjutan ini diharapkan menjadikan Natuna sebagai daerah dengan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bukan hanya di atas kertas, tetapi tertanam dalam perilaku setiap aparatur dan warga. (Wanto)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan