
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, berinisial Fe alias Gu, dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 800 juta.
Laporan tersebut dibuat oleh Nurdan alias Jordan, seorang tahanan kasus narkoba, melalui kuasa hukumnya Ronald Reagen Sunarto Baringbing pada Sabtu 1 November 2025. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU.
“Sebanyak dua orang telah dilaporkan. Pertama Fe alias Gu, seorang ASN di Rutan Karimun, dan kedua adalah EP, hingga kini belum diketahui secara pasti identitasnya,” ujar Ronald saat konferensi pers di Newton Cafe, Tanjungbalai Karimun, Selasa 4 November 2024.
Ronald menjelaskan, kasus tersebut bermula saat kliennya ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sekitar Mei 2025 atas perkara kepemilikan 10 kilogram sabu-sabu. Saat itu, Fe alias Gu diduga menjanjikan dapat membantu meringankan hukuman Jordan menjadi 9 tahun penjara, dengan imbalan uang Rp 350 juta.
“Klien kami diminta menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada Fe alias Gu yang mengaku memiliki koneksi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun,” ungkap Ronald.
Uang tersebut diserahkan melalui perantara di dalam mobil Fe alias Gu, dan selanjutnya disebut diserahkan kepada EP. Tak lama berselang, Fe alias Gu kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 500 juta dengan alasan dana sebelumnya masih kurang.
Karena tak memiliki uang tunai, Jordan menyerahkan dua unit mobil miliknya sebagai jaminan, yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit lori Mitsubishi. Kedua mobil itu kemudian diketahui telah dibawa oleh terlapor EP ke Batam.
“Kami meminta agar kedua mobil milik klien kami segera dikembalikan,” tegas Ronald.
Namun, janji manis itu berujung pahit. Harapan Jordan untuk mendapatkan keringanan hukuman pupus setelah Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menjatuhkan vonis seumur hidup. Banding di pengadilan tinggi pun tetap menghasilkan putusan yang sama, dan kini kasusnya tengah memasuki tahap kasasi.
“Klien kami sudah divonis seumur hidup, banding pun ditolak. Sekarang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” kata Ronald yang didampingi rekannya, Patas Sulaiman Rambe.
Ronald menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Karimun untuk mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain selain dua terlapor tersebut.
“Kami percaya pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, GG, Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, membenarkan bahwa terdakwa Nurdan alias Jordan telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara Nomor 20/Pid.Sus/2025/PN.TBK.
“Tuntutan jaksa penuntut umum adalah 19 tahun penjara, namun putusan majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup,” terang GG.
Di sisi lain, Jumadi, Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum untuk mengungkap praktik dugaan makelar kasus tersebut.
“Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan tiga prioritas utama bagi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, perangi narkoba, berantas penyelundupan, dan berantas judi online. Kami mendesak agar para pelaku makelar kasus diusut dan ditangkap agar Karimun bersih dari praktik mafia peradilan,” tegas Jumadi.
(***Hn)
