Polres Karimun Lakukan Pengukuran Ulang Lahan Sengketa di Tebing

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Ratusan personel Polres Karimun diturunkan ke lokasi sengketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Rabu 5 November 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan Kuasa Hukum pemilik lahan atas nama Rosmeri, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 022739, diduga telah diserobot oleh sejumlah warga. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Karimun, sesuai Pasal 385 ayat (1) dan (6) KUHP dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b PERPU Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya.

Kuasa Hukum pemilik lahan, Edward Kalvin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjukkan itikad baik selama dua tahun terakhir untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Kehadiran kami hari ini untuk memenuhi undangan Polres Karimun dalam rangka pengukuran ulang objek lahan yang dilaporkan. Selama dua tahun memegang kuasa dari pemilik lahan, kami sudah berupaya melakukan mediasi, baik di BPN, di Kantor Camat Tebing, maupun langsung di lokasi bersama para warga,” ujar Edward Kalvin.

Ia menambahkan, dalam proses pengukuran ulang tersebut, para warga mengakui tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah dan hanya mengelola lahan.

“Mereka menyatakan hanya sebagai pengelola, bukan pemilik. Karena itu, kami tetap membuka ruang untuk duduk bersama mencari jalan musyawarah dan mufakat yang saling menguntungkan,” tegas Edward.

Baca Juga :  Update Corona 7 Juli 2021, Bertambah 40 Positif dan 10 Sembuh di Natuna

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Karimun, Ipda Kevin William Christopher, menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran ulang merupakan bagian dari proses penyelidikan tengah berjalan di Polres Karimun.

“Kehadiran kami di lokasi merupakan tindak lanjut laporan pemilik lahan atas nama Rosmeri dengan SHM Nomor 022739. Agenda hari ini pengukuran ulang tanah yang dilaporkan, sekaligus pengamanan agar kegiatan berjalan aman,” jelasnya.

Ia menambahkan, Polres Karimun juga membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk menempuh jalan musyawarah.

“Seperti disampaikan Kuasa Hukum pelapor, ada keinginan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Kami dari penyidik juga mendukung langkah tersebut,” ucap Ipda Kevin.

Dari pihak warga, Drahmenra Situmorang selaku perwakilan 21 Kepala Keluarga yang menempati lahan  menyampaikan harapan agar penyelesaian kasus tidak semata melalui jalur pidana.

“Kami mohon agar para pihak proaktif mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Warga yang tinggal di sini rata-rata memiliki keluarga, istri dan anak-anak yang masih sekolah. Jika para kepala keluarga dipidana, bagaimana nasib mereka?” ungkap Drahmenra.

Ia juga menegaskan bahwa warga hanya mengelola lahan sejak tahun 2017 tanpa memiliki dokumen kepemilikan.

“Kami tidak memiliki sertifikat, hanya mengelola lahan. Karena itu kami harapkan solusi damai. Kami tidak menolak hukum tetapi lebih baik mencari mufakat agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya. (***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan