
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Dalam upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap warga memiliki identitas resmi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Desa Payak, Kecamatan Serasan Timur. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan bagi seluruh masyarakat di wilayah kepulauan tersebut, Jumat 24 September 2025.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Natuna, Ilham Kauli, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dan merata.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan seperti Desa Payak, dapat dengan mudah mengakses pelayanan administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan birokrasi,” ujarnya.
Melalui PKS ini, Desa Payak resmi menjadi perpanjangan tangan Disdukcapil di lapangan. Aparatur desa akan mendapatkan pelatihan khusus untuk membantu proses pelayanan awal, verifikasi data, hingga pendistribusian dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Inisiatif ini juga sejalan dengan program inovatif Disdukcapil Natuna, yaitu C-Pop S (Camp Place of Public Service) atau Kampung Tempat Pelayanan Publik, yang dirancang untuk memperkuat pelayanan administrasi hingga ke pelosok daerah.

“Kerja sama ini merupakan wujud nyata reformasi pelayanan publik yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kami menargetkan kepemilikan dokumen kependudukan 100 persen di Desa Payak dapat tercapai dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tambah Ilham.
Dengan terobosan ini, Disdukcapil Natuna menunjukkan langkah nyata dalam memperluas jangkauan layanan publik serta memperkuat integrasi data kependudukan, demi mewujudkan pelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan inklusif bagi seluruh warga Natuna. (***Hn)
