Paripurna DPRD Bintan Setujui Ranperda APBD 2026 Senilai Rp1,057 Triliun: Fokus Penguatan Kesejahteraan dan SDM

Bintan, harianmetropolitan.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna Persetujuan Bersama yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (26/11).

Penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bintan menjadi puncak rapat yang diawali penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kesepakatan tersebut disebut berlangsung melalui proses yang dinamis dan penuh argumentasi konstruktif. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada seluruh Anggota DPRD dan TAPD atas komitmen menyelesaikan pembahasan APBD 2026 tepat waktu.

“Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun tujuan akhirnya tetap sama, yaitu menghadirkan APBD yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Roby.

Roby menjelaskan bahwa APBD 2026 menjadi fondasi awal pelaksanaan RPJMD 2026–2029 dengan tema “Penguatan Fondasi Kesejahteraan Berbasis Pemberdayaan Potensi Ekonomi, Sumber Daya Manusia, dan Tata Kelola yang Berkualitas.”

Baca Juga :  Plt. Bupati Bintan Diundang Hadiri World Cities Summit 2022 di Singapura

1. Penguatan fondasi kesejahteraan dan optimalisasi potensi ekonomi daerah.
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
3. Penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkualitas.

Dalam paparannya, Roby menyampaikan bahwa total APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1,057 triliun lebih, dengan rincian:

Pendapatan Daerah: Rp1,022 triliun lebih. PAD: Rp380,9 miliar lebih.
Pendapatan Transfer: Rp637,5 miliar lebih. Belanja Daerah: Rp1,057 triliun lebih
Pembiayaan Netto: Rp35,2 miliar lebih (bersumber dari SILPA tahun sebelumnya).

Roby menegaskan bahwa APBD 2026 akan menjadi instrumen kebijakan yang efektif, transparan, dan berorientasi hasil, terutama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Usai disahkan, Ranperda APBD 2026 akan segera dikirim ke Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami berharap evaluasi dapat berlangsung lancar sehingga APBD 2026 dapat segera digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan sejak awal tahun,” tutup Roby. (***dms). 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan