
Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Paket pengadaan Pemeliharaan, Interior dan Pengadaan Meubeler Gedung Ex Bintan Expo pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menuai sorotan serius. Paket dengan HPS Rp374.984.374,14 tersebut dikerjakan oleh CV Halifa Berkah Utama dengan nilai kontrak Rp374.749.798,38, bersumber dari Anggaran Perubahan Provinsi Kepri Tahun 2025.
Namun, penetapan subklasifikasi usaha dalam paket ini diduga kuat tidak sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berdasarkan data pengadaan, paket ini menggunakan subklasifikasi BG002 dengan KBLI 41012 (Konstruksi Gedung Perkantoran). Padahal, jenis pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pekerjaan interior dan dekorasi, yang seharusnya menggunakan Subklasifikasi PB004 dengan KBLI 43304 (Dekorasi Interior), yang bersifat spesialis.
Hasil penelusuran pada sistem LPJK, CV Halifa Berkah Utama tidak tercatat memiliki SBU Subklasifikasi PB004. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan spesialis dikerjakan tanpa Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 90 UU Nomor 2 Tahun 2017, ditegaskan bahwa setiap badan usaha yang melaksanakan jasa konstruksi tanpa SBU sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif, berupa: denda administratif; penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi; dan/atau; pencantuman dalam daftar hitam (blacklist
Dengan tidak dimilikinya SBU spesialis PB004 oleh penyedia, maka legalitas pelaksanaan pekerjaan ini patut dipertanyakan.
Upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah dilakukan. Namun hingga Senin (15/12/2025), PPK tidak merespons panggilan maupun pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
Sementara itu, pihak CV Halifa Berkah Utama juga tidak dapat dikonfirmasi, lantaran nomor telepon perusahaan yang dihubungi dalam kondisi tidak aktif.
Hasil pantauan langsung di lokasi Gedung Ex Bintan Expo memperkuat dugaan adanya kejanggalan. Di lapangan tidak terlihat aktivitas pekerja sama sekali. Yang tampak hanya kursi-kursi baru yang telah tersusun rapi di dalam gedung.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan telah berjalan atau bahkan selesai sebelum paket pengadaan langsung secara resmi ditetapkan, yang jika terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan barang dan jasa
Rangkaian temuan ini menimbulkan pertanyaan publik yang mendasar: apakah aturan perizinan dan klasifikasi usaha jasa konstruksi hanya sekadar formalitas administrasi, atau benar-benar ditegakkan?
Jika dugaan ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan penindakan, maka praktik pengadaan yang menyimpang berpotensi terus berulang dan merugikan keuangan daerah serta mencederai asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Provinsi Kepulauan Riau.
Publik menanti sikap tegas dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. (***Dms).
