Tanpa SBU, Barenlitbang Kepri Beri Paket Pemeliharaan Gedung ke CV Tenang Aja

Tanjungpinang – Paket Pengadaan Langsung pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barenlitbang) Provinsi Kepulauan Riau diduga sarat pelanggaran regulasi. Paket Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor dengan HPS Rp166.266.900 diberikan kepada CV Tenang Aja, meski perusahaan tersebut tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan jasa konstruksi.

Paket tersebut diklasifikasikan sebagai jasa lainnya bukan konstruksi, dengan persyaratan KBLI 43304 Dekorasi Interior, dan ditetapkan kepada CV Tenang Aja beralamat di Jalan Menur, Tanjungpinang, dengan nilai negosiasi Rp165.846.210.

Namun, hasil penelusuran pada laman resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan bahwa CV Tenang Aja tidak tercatat memiliki SBU Klasifikasi 2020, tidak memiliki subklasifikasi PB004 Dekorasi Interior, bahkan data pengurus serta nomor kontak perusahaan tercatat nihil.

Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap proses evaluasi kualifikasi oleh PPK Barenlitbang Kepri.
Lebih jauh, objek pekerjaan berupa pemeliharaan bangunan gedung kantor secara substansi masuk dalam kategori pekerjaan konstruksi, bukan jasa lainnya.

Kesalahan penetapan jenis pengadaan tersebut berpotensi menjadi modus penghindaran kewajiban sertifikasi badan usaha konstruksi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi Kantor Barenlitbang Kepri di Pulau Dompak, pada Senin (8/12/2025). Namun, pejabat yang berwenang tidak berada di tempat. Sementara itu, pihak CV Tenang Aja tidak dapat dikonfirmasi karena tidak adanya nomor kontak perusahaan sebagaimana tercantum dalam data LPJK.

Praktik ini diduga melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan badan usaha jasa konstruksi memiliki SBU, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Hingga berita ini diterbitkan, Barenlitbang Kepri belum memberikan klarifikasi resmi terkait penetapan penyedia dalam paket pengadaan tersebut. (***Dms).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan