Sisi Gelap, Proyek Penataan Kawasan Taman Anggrek Provinsi Jambi?

Jambi- (harianmetropolitan.co.id)- Proyek penataan Taman Anggrek Provinsi Jambi tahun 2018 lalu, sudah seharusnya di bidik aparat penegak hukum, lantaran kuat dugaan, proyek tersebut bermasalah.

Dalam pemberitaan media harianmetropolitan edisi: Jumat 22 Februari 2019, judul “Proyek Janggal, Kawasan Taman Anggrek?, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dianto, mengaku, kondisi jembatan sudah goyang, padahal baru di bangun. Ironisnya, hingga kini lokasi Taman Anggrek masih di tutupi pagar seng, sehingga merusak pemandangan.

Parahnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Fauzi, saat hendak di konfirmasi, Kamis 21 Februari lalu, tidak di kantor. Hal serupa terjadi, saat  Fikri, selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) penataan  kawasan Taman Anggrek hendak di konfirmasi. Bahkan, keduanya sudah sering di temui dan berulang kali di hubungi via seluler, tidak kunjung menjawab.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang di gaji memakai anggaran negara nota benenya uang rakyat, tindakan Fauzi dan Fikri tidak mencerminkan sebagai ASN. Padahal, ia di sumpah harus melayani  kepentingan masyarakat. Bermain kucing- kucingan dengan wartawan, tentu bertentangan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Data media harianmetropolitan mencatat, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, telah menggelontorkan pagu anggaran untuk proyek kawasan Taman Anggrek  dan Taman Mayang Mangurai Provinsi Jambi tahun 2018 lalu senilai Rp7.106.000.000. Proyek bernilai fantastis tersebut berhasil di menangkan PT.Global Pratama Indonusa, dengan harga penawaran senilai, Rp6.731.360.000.

Selain dana dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ternyata Pemerintah Provinsi Jambi juga turut menggelontorkan anggaran penataan kawasan kantor Gubernur Jambi  tahun 2018, yang nota benenya berada di kawasan Taman Anggrek (satu wilayah-red), dengan pagu dana senilai Rp 2.200.000.000. Proyek itu di menangkan Cv. Puspa Sari dengan harga negosiasi Rp 2.082.988.076,20.

Baca Juga :  Gawat, Oknum Tim Managemen BOP PAUD Disdik Natuna, Terima Suap?
(Direktur Cv. Puspa Sari, H. Rangkuti)

Hasil investigasi tim harianmetropolitan di lapangan menemukan fakta, bahwa H. Rangkuti, selaku Direktur CV. Puspa Sari, tidak mengetahui persis terkait pengerjaan proyek penataan Kawasan Taman Anggrek, yang di menangkan oleh perusahaannya. Hal itu ia sampaikan saat di temui di kediamannya, Rt.12 No 53 Kelurahan Sunan Bonang dengan  Simpang III Sipin Kota Jambi, Senin 25 Februari 2019 lalu.

“Perusahaan saya di pakai H.Noprial, calon anggota legislatif, dapil Alam Brajo. Jadi saya tidak tau persis, mengenai pengerjaannya. Tapi, saya rasa kegiatan tersebut sudah seratus persen selesai karena sudah ada berita acara serah terima antar pihak rekanan dan PHO Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi,”katanya.

Gubernur Provinsi Jambi, Fachrori Umar, diharapkan menegur para bawahannya, agar segala pengerjaan proyek bisa di pertanggungjawabkan kepublik. Sebab, hingga kini, publik tidak tau apa saja item pekerjaan yang di bangun menggunakan dana APBD Provinsi Jambi dan dana Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam proyek penataan kawasan Taman Anggrek.

Jangan sampai, proyek yang di gadang- gadang menjadi icon wisata, malah tidak bisa di manfaatkan. Simak kelanjutannya, terkait  bagaimana pengawasan dari  tim TP4D Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi.  >>TIM

 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan