Ada Temuan, Predikat WTP Lingga, Dipertanyakan?

harianmetropolitan.co.id, LINGGA– Tiga tahun dua bulan, Alias Wello (Awe) memimpin  Kabupaten Lingga, langsung mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI, sejak lima belas tahun lalu berdiri menjadi daerah otonom. Sebelumnya, Kabupaten Lingga selalu mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dan Disclaimer selama belasan tahun.

Lampiran hasil pemeriksaan keuangan kabupaten/kota se-Provinsi Kepri tahun anggaran 2017 tersebut diterima oleh Awe pada Rabu, 13 Mei 2018 lalu.

Masalahnya, sejumlah kalangan mempertanyakan predikat WTP tersebut. Data Media harianmetropolitan.co.id mencatat, ada 300 temuan BPK RI terhadap Pemkab Lingga. Artinya, implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) di jajaran SKPD pemerintah Kabupaten Lingga, masih belum optimal.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap 10 SKPD, keseluruhan memperoleh nilai 41.31 dari maksimal 100, atau masih termasuk kategori rendah.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lingga, Drs. Alwan, saat di konfirmasi diruang kerjanya, Senin, 8 April 2019, mengatakan, terkait temuan tersebut, lebih baik konfirmasi langsung auditornya. “Sekarang Kepala Inspektur gak ada, masalah itu langsung ke auditor,” ucap Alwan gemetar.

Baca Juga :  Lantik 4 PTP, Bupati Lingga Bahas Pemekaran SOTK, Kecamatan, dan Desa

Alwan menyebut, dirinya bukan tak mau menerangkan, tapi lebih paham auditornya. “Kalau saya disini baru setahun, kemarin di DPMD sebagai sekretaris, jadi kalau masalah itu, ke auditor  langsung lah,” ujar mantan sekretaris DPMD itu.

WTP adalah predikat tertinggi dalam laporan keuangan pemerintah. Setiap kepala daerah berlomba mendapatkan status ini. Sejak 2016, laporan keuangan Lingga paling mentok mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP) karena kekacauan mengurus aset-aset yang “tak tentu” rimbanya.

Tahun 2015 – 2016 BPK RI menemukan 300 temuan aset bermasalah dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga. Ratusan temuan itu kini bisa dituntaskan dalam waktu tiga tahun dua bulan. Rupanya, “karena metode” pemeriksaan BPK melalui sampel, tak meneliti aset milik pemerintah satu per satu.

Laporan: Sarwanto

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan