harianmetropolitan.co.id, Natuna– Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Bongkar Muat Ikan di Tempat Penampungan Ikan ( TPI ), Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, dibahas Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Rabu 26 Juni 2019.
Pembahasan Ranperda tersebut, agar kedepan, kapal ikan Indonesia mencari ikan di laut Natuna harus bongkar muat di TPI Selat Lampa.
Namun usulan Ranperda ini, dinilai beberapa kalangan sedikit terlambat diajukan Pemkab Natuna kepada pihak Dewan. “Ya benar, Pemkab Natuna, atau dinas terkait baru mengajukan Ranperda Bongkar Muat Ikan di TPI Selat Lampa kemarin,” kata Ketua Pansus B DPRD Natuna Harken kepada sejumlah awak media. “Jadi kita segera rapat pansus membahas Ranperda ini,” tambahnya.
Dalam rapat pembahasan, Ketua Komisi III DPRD Natuna itu ingin Ranperda diusul bisa menjadi pemasukan pendapatan asli daerah yang cukup lama dinantikan. “Pada intinya kami ingin Ranperda diusul, bisa menjadi Perda yang dapat meningkatkan PAD, bukan malah merugikan daerah,” jelasnya.
Kepala Dinas Perikanan Natuna, Zakimin dihubungi awak media belum bisa memberikan keterangan terkait usulan Ranperda Pelelangan Ikan. Berdasarkan informasi ia sedang menjalankan ibadah umroh.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta kepada Pemkab Natuna segera membuat Perda yang mengharuskan kapal Indonesia, mencari ikan di laut Natuna membongkar muat hasil tangkapan ikannya di TPI Selat Lampa. Dengan adanya perda itu, sangat memberikan PAD dari hasil pelelangan ikan di SKPT Selat Lampa.
“Saya minta agar Pemkab Natuna segera membuat Perda bongkar muat ikan disini. Jadi melalui Perda ini, Natuna bisa mendapatkan retribusi dan PAD,” tegas Susi dihadapan para rombongan di Pelabuhan SKPT Selat Lampa, Sabtu 11 Mei 2019.
Perda bongkar muat hasil tangkapan ikan di TPI Selat Lampa, selain menambah PAD Natuna, bakal terbuka lowongan kerja bagi masyarakat.
“Apalagi hampir tiga ratusan kapal dari Jakarta, Jawa dan luar jawa mencari ikan di laut Natuna dan kembali membawanya keluar. Melalui perda ini lah, pemerintah daerah dapat melakukan penertiban agar mereka bongkar muat di TPI Selat Lampa,” paparnya.
Sekda Natuna Wan Siswandi mengatakan, hingga saat ini Pemkab Natuna masih terus berusaha menggodok perda pelelangan ikan itu agar menjadi pendapatan bagi daerah. “Insya Alloh, tahun ini selesai Perda-nya,” pungkas Wan Sis, biasa disapa. (*).