harianmetropolitan.co.id, Natuna– Pemerintahan Kabupaten Natuna, melalui Wakil Bupati menyampaikan laporan pertanggungjawabab (LKPj) pelaksanaan APBD 2018 ke DPRD. Penyampaian LKPj ini melalui Paripurna pidato pengantar LKPj digelar DPRD Natuna, Selasa (2/7/2019) malam. Pidato LKPj APBD 2018 ini disampaikan Wakil Bupati Natuna, Dra.Hj.Ngesti Yuni Suprapti.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna Hadi Candra. Dalam kesempatan itu, Hadi Candra menyampaikan, sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, bahwa kepala daerah menyampaikan pengantar Ranperda dan pertangungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti dalam pidato penyampaian Ranperda LKPj ini mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Natuna, TA 2018 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Mengenai pengelola keuangan daerah tahun anggaran 2018, dapat disampaikan bahwa dalam penyusunan APBD senantiasa berpedoman kepada kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat yang tentunya dapat dijadikan acuan penataan pengelola keuangan daerah yang efisien, efektif dan akuntabel.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2018 melalui APBD kabupaten Natuna secara keseluruhan telah di dianggarkan belanja sebesar Rp983.504.776.674,00 dengan realisasi penyerapan Rp907.677.696.763.84, atau 92,29% realisasi pendapatan tahun 2018 Rp969.214.535.605.48 atau 99,32% dari target yang di tetapkan sebesar Rp975.864.836.605.48, sedang kan silpa tahun anggaran 2018 sebesar Rp69.176.778.910.16.
“Alhamdulillah laporan keuangan pemerintah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018 telah di audit oleh BPK RI, pemerintah provinsi, dan dapat WTP,” terang Ngesti.
Ngesti juga ungkapkan bahwa predikat ini merupakan kali keempat secara keseluruhan atau kali kedua secara berturut – turut diraih oleh pemerintah Kabupaten Natuna sejak tahun 2017 lalu.
Sebagai apresiasi dari kerja pemerintah Kabupaten Natuna bersama dengan DPRD Kabupaten Natuna, pemerintah pusat juga telah mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) kepada Kabupaten Natuna pada tahun anggaran 2019 ini sebesar 27 Rp miliar rupiah. “Semoga kepercayaan yang telah diamanatkan oleh pemerintah pusat ini dapat kita jaga dan kita pertahankan dari waktu kewaktu” ungkap Ngesti.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Sekda Natuna Wan Siswandi, S. Sos. M.Si, aejumlah anggota DPRD Natuna, Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Natuna, serta sejumlah pimpinan OPD, FKPD dilingkungan Pemkab. Natuna, dan para tamu undangan lainnya.***