Dimediasi Polres, Kontraktor Irigasi Tapau, Bakal Bayar Upah Pekerja

harianmetropolitan.co.id, NATUNA– Persoalan antara pekerja dan PT. Benteng Indo Raya dalam proyek pembangunan D.I Tapau Kanan Paket I tahun 2018 lalu berbuntut panjang.

Pasalnya, meski pekerjaan sudah selesai dan kontraktor PT. Benteng Indo Raya, yang menangkan tender senilai Rp. 37.029.000.000 di bayar 100%,  namun upah pekerja tidak kunjung di bayar. Alhasil, proyek milik BWS Sumatra IV  itu meninggalkan utang sekitar  Rp 321.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah).

Atas persoalan itu, para pekerja sepakat melaporkan Satker BWS Sumatra IV, Eris Hendrabuana, Rian anak Mat Kacau dan sang kontraktor PT. Benteng Indo Raya ke aparat penegak hukum Kepolisian Resort Kabupaten Natuna.

Pelaporan ini terjadi lantaran pihak pekerja telah berulang kali di “bohongi” oleh pihak Satker BWS Sumatra IV, Eris Hendrabuana. “Janjinya bulan Maret, sampai sekarang tidak jelas,” ucap kepala pemborong, R. Simanjuntak saat melaporkan masalah ini ke kepolisian, Selasa 9 April 2019.

Bak gayung bersambut. Kinerja kepolisian langsung membuahkan hasil. Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Natuna I , GK. Sembiring, menerima kedatangan masyarakat, dan mencoba memediasi antara pihak pekerja dengan sang kontraktor.

Alhasil, terjadi kesepakatan, dimana pihak kontraktor akan segera membayar upah karyawan. “Kami senang, berkat bantuan Polres Natuna, pihak kontraktor  PT. Benteng Indo Raya yaitu pak Said bersedia membayar tanggal 19 April 2019 ini,” kata R. Simanjuntak. “Kita tunggu saja,” tambahnya. (*Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version