Warga China ini Diadili di Tanjungpinang

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Seorang warga negara Asing (WNA) asal China, Li Jianping diadili dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/1/2020).

Li Jianping diajukan ke meja hijau karena didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjual obat herbal yang dibawa terdakwa dari negaranya diduga tanpa memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa ini dipimpin Majelis Hakim Sumedi.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni Anik Wahyuni (Warga Negara Indonesia) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, tiga warga Sutri Ayu, Sri Susanti (sebagai pembeli obat herbal), Amris (sempat diperiksa kesehatannya oleh terdakwa secara gratis) dan seorang pegawai dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa Li Jianping dan Anik Wahyuni pergi ke Kampung Dompak Lama, Tanjungpinang dengan menggunakan sepeda motor.

Setibanya di kampung tersebut, terdakwa dan Anik Wahyuni menjumpai kerumunan warga yang sedang berkumpul dan menanyakan kepada warga tersebut apakah ada yang sakit.

Lalu, salah satu warga Dompak membawa kedua terdakwa pergi ke rumah Pak RW yakni Amris. Dan di rumah Amris, Anik menawarkan jasa pemeriksaan gratis dari Sinshe China yaitu terdakwa Li Jianping.

Oleh karena Li Jianping tidak dapat berbahasa Indonesia, maka kemudian Anik Wahyuni membantu Li Jianping menjadi penerjemah dan saat itu Anik mengatakan kepada Amris jika ada warga yang sakit, dirinya dan terdakwa bisa membantu memeriksa kondisi kesehatan.

“Kalau ada warga yang sakit, saya dan terdakwa bisa bantu periksa kondisi kesehatannya,” ujar Anik menerjemahkan tawaran Li Jianping ke Amris saat itu.

Lalu Amris mengatakan bahwa menantunya yaitu Sulaiman sedang mengalami sakit usus bocor, kemudian Anik menawarkan kepada Amris dengan mengatakan.

“Kalau Pak RW mau, saya dan Li Jianping bisa periksa kesehatannya,” kata Anik saat itu. Lalu Amris mempersilahkan terdakwa memeriksakan kondisi Sulaiman.

Setelah terdakwa memeriksa kondisi sakit Sulaiman, kemudian terdakwa menjelaskan kepada Anik dengan bahasa Tiongkok bahwa Sulaiman benar mengidap penyakit usus bocor karena penyumbatan darah kotor yang sudah menumpuk sehingga usus Sulaiman bermasalah. Anik menjelaskan hal itu kepada Amris, Sulaiman, Sutri Ayu (istri Sulaiman) dan Sri Susanti.

Selanjutnya, terdakwa menawarkan obat herbal dari negara China yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM ataupun dari Menteri Kesehatan RI kepada Sulaiman dengan harga jual yang murah yaitu seharga Rp 4,2 juta.

Akan tetapi, Sulaiman hanya memiliki uang sebesar Rp 3 juta. Kemudian, Sri Susanti mengeluh sakit ambiyen kepada terdakwa dan Anik.

Lalu, Sri Susanti menanyakan kepada terdakwa apakah ada obat untuk ambiyen, lalu terdakwa melalui Anik mengatakan bahwa obat ambiyen dijual seharga Rp 1 juta dan ditawar oleh Sri dengan harga Rp 900 ribu, sehingga jumlah uang hasil penjualan obat-obatan yang diperoleh adalah sebesar Rp 3,9 juta.

Adapun obat-obatan yang terdakwa jual tersebut antara lain 4 bungkus plastik bening bertuliskan huruf Cina warna hitam motif hijau yang masing-masing bungkus berisi 15 butir pil bulat dan 1 bungkus plastik bening bergambar orang tua Cina warna kuning motif hijau yang berisikan 31 butir pil bulat serta 1 bungkus plastik bening bergambar orang tua Cina warna kuning motif hijau yang berisikan 20 butir pil atau menurut terdakwa, obat-obatan tersebut adalah 4 kantong obat dengan jumlah 60 butir bernama Te Zhi Qing Chao Yao, 2 kantong obat dengan jumlah 60 butir bernama Te Zhi Qing Chao Yao yang terdakwa bawa dari negara China masuk ke Indonesia diduga tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

Berdasarkan hasil Uji Laboratorium di Badan Pengawasan Obat dan Makanan Batam berdasarkan Surat Pengantar Nomor: B-PP.01.01.952.11.19.7034, produk yang dijual atau diedarkan oleh Li Jianping bersama Anik Wahyuni tersebut diatas tidak mengandung Paracetamol, Deksametason, Sulfametoksasol, Trimetoprim, Ranitidin, Simetidin, dan Famotidin yang merupakan bahan kimia obat yang sering digunakan pada obat atau obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Usai seluruh saksi dan terdakwa diperiksa, sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 13 Januari 2020 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version