Oknum Guru “ES” di Kota Jambi, Masuk Penjara Karna “Cabuli” Dua Anak Dibawah Umur

(foto: Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres)

harianmetropolitan.co.id, Jambi– Kasus dugaan pencabulan yang dialami dua anak  peyandang disabilitas dibawah umur, kini menyita perhatian publik. Apalagi, perbuatan asusila tersebut dilakukan oknum guru di Kota Jambi. Jelas, tindakan tersebut mencoreng marwah pendidikan di Kota Jambi.

Ironisnya, kasus ini sempat “alot”, lantaran pihak keluarga “tersangka” sempat beberapa kali menemui  keluarga korban untuk mengajak diselesaikan secara kekeluargaan alias berdamai dan akan menyantuni korban dengan sejumlah “uang”, bahkan akan dinikahi, namun keluarga koban menolak dan tetap komitment menempuh jalur hukum.

“Saya tetap menempuh jalur hukum dan meminta pihak kepolisian untuk memberikan hukuman setimpal terhadap oknum guru SLB tersebut,” ucap PS (inisial) keluarga koban, saat dikonfirmasi di rumahnya, 25 September 2020 lalu.

http://baca : https://harianmetropolitan.co.id/2020/09/23/kppad-jambi-kawal-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur-yang-dilakukan-oknum-guru/

PS juga bercerita, kejadian  itu sekitar bulan Juli-Agustus lalu. Saat itu, korban menghubungi  PS. Namun, PS sangat kecewa, lantaran pihak panti menutup-nutupi kejadian memalukan itu. Gelagat aneh terhadap korban membuat PS curiga, sehingga PS ingin menjemput adiknya namun tidak diizinkan dengan alasan covid19. “Persoalan ini sudah sampai ke KPPAD Kota Jambi dan kami akan mendapat pendampingan hukum,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres, saat dikonfirmasi via telephon seluler, Selasa 29 September 2020 lalu mengatakan, tersangka oknum guru sudah ditahan oleh pihak kepolisian, dan kasusnya sudah tahap penyidikan, pengumpulan berkas. “Tidak ada masalah, tinggal tunggu petunjuk jaksa saja,” ucap perwira balok tiga tersebut. Namun dirinya enggan berkomentar, kapan kasus itu akan P21 atau berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Bahkan ia mengaku tidak ada korban lain, hanya kedua anak dibawah umur tersebut. “Korban lain tidak perlu dicari, karna kita sudah tanya, hanya dua korbannya,” ucapnya singkat sembari menyelesaikan wawancara.

Baca Juga :   Isdianto Bagi-bagi Ribuan Masker, “Terima Kasih Maskernya Pak Gub”

Oknum guru berinisial ES diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga berita ini terbit, pihak keluarga ES belum berhasil dikonfrimasi perihal penahanan oknum guru berinisial ES yang dilakukan pihak kepolisian Polresta Jambi. Sementara, Pj. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,  M. Sahran saat dimintai komentarnya mengaku, status ASN oknum guru ES masih melekat, sebab, belum ada putusan inkrah dari pengadilan. “Ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik guru dan institusi pendidikan,” katanya. Lantas, jika oknum guru ES sudah mendekam didalam penjara Mapolresta Jambi, apakah hak-haknya sebagai ASN, mulai dari gaji dan tunjangan masih didapat?, simak ulasan beritanya edisi mendatang. (*Novalino)

 

 

 

Telah dibaca 816 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan