
harianmetropolitan.co.id, Asahan – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran menggelar Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis, 4 Maret 2021.
Dalam kegiatan itu, hadir Bupati Asahan Surya Bsc, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Pj. Sekretaris Daerah Drs. John Hardi Nasution, Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Bambang, Asisten Administrasi Umum Khaidir Aprin, OPD dan Camat se Kabupaten Asahan.
Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani mengatakan tahun 2020 realisasi penerimaan KPP Pratama Kisaran mencapai sebesar Rp 809,3 M dari target sebesar Rp 813,8 M atau sebesar 99,44 persen. Dan untuk tahun 2021 target penerimaan pajak yang dibebankan ke KPP Pratama Kisaran sebesar Rp 957,7 M atau meningkat 148,4 M (naik 18,3%) dari realisasi tahun 2020.
Dikatakan Anto, untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret dan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April. Sesuai dengan edaran Menpan RB RI Nomor 8 tahun 2015 pada butir 2 disebutkan bahwa ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
KPP Pratama Kisaran mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Asahan beserta jajarannya atas partisipasi dan keteladanan dalam melaporkan SPT tahunan lebih awal. Kami berharap keteladanan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan, pungkas Anto Sibarani.
Sementara, Bupati Asahan Surya, mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik serta memberikan dukungan kepada KPP Pratama Kisaran atas terselenggaranya kegiatan pekan panutan pelaporan SPT Tahunan untuk mengingatkan seluruh masyarakat agar memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajaknya kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak.
Surya juga menyampaikan saat ini pelayanan SPT Tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi terkini yaitu dengan menggunakan SPT e-Filling. Dimana wajib pajak dapat melaporkan SPT nya dimana saja dan kapan saja secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Bagi para Aparatur Sipil Negara diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling sebagaimana diatur oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam surat edaran Nomor 8 Tahun 2015.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan partisipasi aktif kepada seluruh masyarakat selaku warga negara yang baik, terutama ASN untuk taat pada kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan,” imbaunya.(id)