
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Timur, Asnawi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program pemerintah, salah satunya pencegahan stunting melalui pelaksanaan tes kesehatan bagi calon pengantin (catin), Kamis 5 Juni 2025.
“Dalam upaya mendukung program stunting, kami mewajibkan calon pengantin untuk melakukan tes kesehatan sebelum menikah. Kami ingin memastikan bahwa ketika pernikahan dilangsungkan, kedua mempelai berada dalam kondisi sehat,” ungkap Asnawi saat diwawancarai awak media.
Untuk mewujudkan program tersebut, KUA Bunguran Timur telah menjalin kerja sama (MoU) dengan Puskesmas setempat. Asnawi juga menjelaskan bahwa prosedur pernikahan di wilayahnya dimulai dengan pengajuan permohonan kehendak nikah oleh calon pengantin. Setelah itu, dokumen diverifikasi dan divalidasi, sebelum akhirnya diinput ke dalam sistem aplikasi pencatatan pernikahan.
Sebelum pernikahan dilangsungkan, KUA juga memberikan bimbingan pranikah secara tatap muka dan dilaksanakan di Balai Nikah, Gedung Kantor KUA Kecamatan Bunguran Timur. Dalam bimbingan tersebut, para calon pengantin dibekali dengan materi seputar pernikahan dan dinamika kehidupan rumah tangga.
Selain itu, Asnawi menegaskan bahwa KUA tidak dapat menyetujui pernikahan calon pengantin yang masih di bawah umur 19 tahun. “Jika usia calon pengantin belum mencapai 19 tahun, maka mereka harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Pengadilan akan menggelar sidang terlebih dahulu untuk memberikan izin tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA. “Legalitas pernikahan sangat penting. Dengan pencatatan resmi, pernikahan memiliki kekuatan hukum, hak-hak suami istri terlindungi oleh undang-undang, dan masa depan anak pun lebih terjamin karena memiliki status hukum yang jelas,” tutup Asnawi.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam menciptakan keluarga sehat, harmonis, dan memiliki kepastian hukum.
(***Hani)