Kajari Ranai : Hati-Hati Kelola Dana Desa

(Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna (Ranai), Imam MS Sidabutar. foto/Rian)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id–  Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut menambah daftar panjang penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna.

Oleh sebab itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna, Imam MS Sidabutar, terus mengingatkan agar seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Natuna berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, apalagi Dana Desa diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saya himbau semua pihak berjalan sesuai aturan dalam mengelola Dana Desa agar tidak terjerat hukum,” kata Imam, di ruang vidcon Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna, Senin 10 Mei 2021.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah memeriksa 11 orang terkait penyalahgunaan Dana Desa Ceruk dan ada sekitar Rp199 juta tidak dapat di pertanggungjawabkan.

Pencairan diduga tidak mendasarkan pada ketentuan peraturan perundangan tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Natuna nomor 82 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa serta tidak didukung oleh bukti pengeluaran riil.

Atas penyalahgunaan anggaran tersebut mengakibatkan perangkat Desa Ceruk mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan untuk bulan Januari 2021 sampai Maret 2021. Selain itu masyarakat penerima bantuan BLT terkait Covid-19 juga sempat menjadi risau karena dana yang disalahgunakan termasuk juga dana BLT terkait Covid-19. (*Rian)

Telah dibaca 938 kali

Bagikan
Baca Juga :   Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Berstatus DPO

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan