Oknum Lurah Cabuli Keponakan

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id – Seorang oknum Lurah di Kota Tanjungpinang berinisial ER (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Korban pencabulan merupakan keponakan dari tersangka ER. Tidak hanya oknum lurah ini, dalam kasus ini juga diamankan satu orang lagi tersangka yakni RZI (31).

RZI  diduga melakukan pencabulan terhadap korban. RZI ini merupakan seorang oknum guru agama di sebuah Sekolah Dasar (SD) tempat korban bersekolah.

Hal ini dikatakan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat merilis kasus tersebut, Sabtu 29 Mei 2021.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fernando yang saat itu didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, IPTU Suprihadi.

Fernando mengutarakan, kasus ini berawal pada saat korban Bunga bercerita dengan pamannya (tersangka ER) pada sekitar tanggal 24 April 2020 lalu.

Pada saat itu, sambil menonton televisi di lantai dua rumah tersangka, korban menceritakan bahwa korban mengaku pernah dicabuli oleh seorang oknum guru di SD tempat korban bersekolah.

“Ketika itu, korban sedang menginap di rumah tersangka ER, korban waktu itu nonton televisi dan saat itu ER diduga mencabuli korban, serta mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada istrinya,” terang Fernando.

Dilanjutkan Fernando, dari kejadian pertama tersebut, dugaan pencabulan kemudian berlanjut beberapa kali hingga akhirnya timbul kecurigaan dari istri tersangka ER terhadap kelakuan dari korban.

Atas kecurigaan tersebut, sambung Fernando, lalu istri ER mengecek handphone korban, dan menemukan sejumlah pesan singkat bernada seksual antara korban dan tersangka ER.

“Hingga akhirnya korban bercerita bahwa dirinya telah beberapa kali dicabuli oleh tersangka ini dari tahun 2020 sampai 2021,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hal ini, lanjut Fernando, lalu orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tanjungpinang hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu berdasarkan dua alat bukti, dalam kasus ini ditetapkan dua orang tersangka.

Baca Juga :   Buat Ijazah hingga KTP Palsu, Komplotan Ini Raup Rp 86 Juta

Sementara itu, Fernando menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RZI mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali.

Perbuatan tersebut terjadi berawal pada satu kesempatan, dimana tersangka RZI membantu untuk mengantarkan korban ke rumah seorang teman korban. Akan tetapi, ketika itu tersangka RZI membawa korban ke rumahnya.

“Ketika itu, tersangka RZI menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Dan saat berada di dalam rumah, lalu tersangka diduga mencabuli korban sebanyak 1 kali,” kata Fernando.

Ditambahkan Kapolres, tersangka RZI diamankan saat tengah berada di kediamannya, sedangkan tersangka ER menyerahkan diri ke Mapolres Tanjungpinang.

Dikatakan Fernando, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang  RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis: Rindu Sianipar.
Editor: Doni Sianipar.

 

Telah dibaca 276 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan