Sepakat Buat Proposal, Kadis Kominfo Natuna Salah Gunakan Jabatan?

(Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, Raja Darmika. foto/int)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Fera, pegawai di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, tidak mau berkomentar soal proposal pada sejumlah perusahaan untuk mensponsori kegiatan lomba vidio desa se-Kabupaten Natuna, saat dikonfirmasi, Sabtu 5 Juni 2021.

Meski sebagai panitia dalam kegiatan itu, Fera menyarankan agar wartawan menanyakan langsung pada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Natuna, Raja Darmika. “Maaf pak, soal administrasi ada atasan saya, pak kadis,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, saat dikonfirmasi via whatsApp, Sabtu 5 Juni 2021, mengatakan jika lomba vidio desa se- Kabupaten Natuna itu merupakan ide dari tenaga ahli non pegawai negeri sipil (PNS) di Diskominfo Natuna.

Sementara, Raja Darmika hanya sebagai penanggung jawab dan Bupati Natuna periode 2016-2021, mengetahui.

Ia juga menerangkan, jika kegiatan itu tidak ada didalam pos anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga Raja Darmika sebagai penanggung jawab bersama tenaga ahli non PNS Diskominfo Natuna membuat proposal kerjasama sponsorship.

“Ide dari kami dalam rapat untuk membuat proposal, untuk mendapatkan dana, barang dan jasa sesuai penawaran sponsor,” tulisnya.

Setelah itu, dibuatlah rekening atas nama panitia lomba video potensi desa, Diskominfo Natuna, Pemerintah Kabupaten Natuna, sesuai permintaan perusahaan. “Tidak ada pakai rekening Diskominfo,” tulisnya.

Celakanya, sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, notabenenya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Raja Darmika menghubungi para sponsor (perusahaan) itu. “Ya saya yang kenal (perusahaan) dan saya bantu mereka (panitia-red) untuk menghubungi sponsor,” ucapnya.

Lalu berapa besaran dana yang berhasil diterima panitia lomba dari kegiatan ini? Dan untuk apa saja dana itu digunakan oleh panitia? Siapa juri dan bagaimana teknisnya, Raja Darmika tercatat sebagai ASN aktif, belum terkonfirmasi sebab wawancara terputus karena dirinya sedang mengikuti Diklat PIM II. “Maaf saya sedang Diklat PIM II,” tulisnya.

Baca Juga :   Kebijakan Rugikan Daerah, Copot Kepala Dinas Perikanan?

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 5 ayat 2a tertulis, pegawai ASN melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, berintegritas tinggi. Serta pasal 2j tertulis, tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatan, untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri, atau orang lain.

Sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Informasi membuat proposal atas nama Dinas Komunikasi dan Informatika Natuna pada beberapa sponsor dalam kegiatan itu.

Proposal itupun disetujui oleh Bank Riau Kepri sehingga diberikan bantuan dana namun tidak sesuai nominal dalam jumlah proposal.

Informasi ini pun dibenarkan oleh Pimpinan Bank Riau Kepri, saat dikonfirmasi, Jumat 4 Mei 2021, diruang kerjanya. “Waktu itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Raja Darmika menghubungi saya untuk menjadi sponsor utama dalam kegiatan itu. Karena saya baru menjabat, saya tidak tersedia mengeluarkan biaya besar, seperti isi permintaan dana dalam proposal itu. Tapi tetap dibantu, namun tidak sesuai nominal proposal. Berapa besarannya dan pembayarannnya kerekening atau cash saya lupa,” ucap pimpinan Bank Riau Kepri Kabupaten Natuna itu.

Apakah tindakan Raja Darmika termasuk penyalahgunaan gunaan kewenangan dan jabatan? Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Natuna belum berhasil dimintai keterangan.  (*Rian)

Telah dibaca 859 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan