Hak Jawab Ketua Panitia Lomba Vidio Potensi Desa

(Ketua panitia lomba vidio, Muhammad Patli)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Ketua panitia lomba vidio, Muhammad Patli, pada kegiatan lomba vidio desa se-Kabupaten Natuna 2021 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna, Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna melayangkan hak jawab atas pemberitaan media siber harianmetropolitan.co.id, berjudul : “Lomba Vidio Desa, Diskominfo Natuna Minta Duit Pada Perusahaan?” dengan link https://harianmetropolitan.co.id/2021/06/04/lomba-vidio-desa-diskominfo-natuna-minta-duit-pada-perusahaan/.

Hak jawab itu disampaikan oleh Muhammad Patli melalui pesan whatsApp, Ahad 6 Juni 2021 tepatnya pukul 08:06 wib, dalam bentuk surat (pdf), ditandatangani di Ranai, 5 Juni 2021, berikut petikan hak jawabnya:

Ranai, 5 Juni 2021
Perihal : Hak jawab atas pemberitaan “Lomba Vidio Desa, Diskominfo Natuna Minta Duit Pada Perusahaan?”

Kepada Yth :  Pimpinan Redaksi harianmetropolitan.co.id.

Sehubungan dengan pemberitaan media online www. Harianmetropolitan.co.id, tanggal 4 Juni 2021 berjudul “Lomba Vidio Desa, Diskominfo Natuna Minta Duit Pada Perusahaan?” dengan link https://harianmetropolitan.co.id/2021/06/04/lomba-vidio-desa-diskominfo-natuna-minta-duit-pada-perusahaan/.

Saya Muhammad Patli, Ketua panitia lomba vidio potensi desa dimaksud dalam berita tersebut akan memberikan penjelasan dan hak jawab sebagai berikut :

  1. Pada tanggal 4 Juni 2021, telah terbit berita dengan judul “Lomba Vidio Desa, Diskominfo Natuna Minta Duit Pada Perusahaan?” dengan link https://harianmetropolitan.co.id/2021/06/04/lomba-vidio-desa-diskominfo-natuna-minta-duit-pada-perusahaan/.
  2. Perlu dijelaskan bahwa pelaksanaan lomba vidio potensi desa yang dilaksanakan oleh Diskominfo Natuna tersebut memang membuka peluang terlibatnya pihak sponsorship dengan mekanisme panitia mengirimkan proposal dan perusahaan memberikan response.
  3. Perlu dijelaskan bahwa sponsorship itu berbeda makna dengan “meminta uang” sebagai mana diksi yang dipergunakan oleh media harianmetropolitan tersebut.
  4. Agar menjadi pemahaman kita bersama, sponsorship memiliki arti atau makna : sponsorship didefenisikan sebagai pihak yang melakukan investasi terhadap suatau/sebuah kegiatan dengan tujuan untuk mendukung perusahaan atau tujuan pemasaran. Bisa dilihat referensi tentang sponsorship itu apa di link http://dodenpintar.com/pengertian-sponsorship.
  5. Manfaat dari adanya suatu sponsorship bagi perusahaan adalah:
    – Iklan melalui publikasi event yang telah disponsori
    – Memperlihatkan niat baik perusahaan guna melaksanakan tanggung jawab sosialnya
    -Membangun hubungan antara perusahaan dan konsumen
    -Menambah brand equity
  6. Maka saya selaku Ketua panitia keberatan dengan penggunaan diksi “meminta uang” oleh media tersebut sehingga perlu memberikan hak jawab agar masyarakat pembaca berita memiliki infimasi berimbang.
  7. Demikianlah hak jawab ini kiranya dapat dimuat di media yang sama, sehingga kita semua di Natuna, bisa mendapat berita layak untuk diberitakan dan bersama-sama meingkatkan kualitas diri sehingga terus melahirkan karya-karya tulisan berkualitas guna kemajuan Natuna.

Surat ini ditandatangani Ketua panitia lomba, Muhammad Patli dan surat  ditembuskan pada Kepala Diskominfo Natuna di Ranai dan Ketua SMSI Cabang Kepri di Tanjungpinang.

 

Penjelasan Redaksi :

  1. Perlu dipahami, berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butur d berisi, Pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sehingga pers sebagai control sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
  2. Dalam menulis berita yang berjudul : “Lomba Vidio Desa, Diskominfo Natuna Minta Duit Pada Perusahaan?” dengan link https://harianmetropolitan.co.id/2021/06/04/lomba-vidio-desa-diskominfo-natuna-minta-duit-pada-perusahaan/ wartawan telah menerapkan kode etik jurnaslistik (KEJ) Pasal 3 dan berpedoman pada Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang pers.
  3. Wartawan telah melakukan konfirmasi, chek and rechek dan berita sudah cover both side, dimana sdr. Muhammad Patli telah dihubungi melalui sambungan telepon whatsApp di tanggal 4 Juni 2021 pukul 16:38 wib, dan pihak yang mensponsori seperti Pimpinan Bank Riau Kepri dan Smartfren Natuna juga telah dikonfirmasi dan hasil konfirmasi dimuat dalam pemberitaan tanpa mengurangi makna.
  4. Perlu dibaca dengan teliti dan benar sesuai Ejaan Bahasa Indonesia (EBI), bahwa judul dalam pemberitaan “Lomba Vidio Desa, Diskominfo Natuna Minta Duit Pada Perusahaan?” dibubuhi tanda tanya (“?”). Sebab, berdasarkan hasil konfirmasi dengan pimpinan Bank Riau Kepri, membenarkan adanya permintaan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika Kabupaten Natuna, Raja Darmika, agar Bank Riau Kepri sebagai sponsor utama, namun tidak dipenuhi oleh pimpinan Bank Riau Kepri saat itu karena baru menjabat.
  5. Pimpinan Bank Riau Kepri mengaku jika pihaknya memberikan uang atas nama Bank Riau Kepri, meski tidak sesuai nominal dalam proposal.
  6. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, Raja Darmika, juga sudah dikonfirmasi wartawan via pesan whatsApp, Sabtu 5 Juni 2021 dan membenarkan adanya proposal  berdasarkan kesepakatan bersama antara pemilik ide yakni Tenaga Ahli Non-PNS di Diskominfo Natuna dan Raja Darmika.
Baca Juga :  Capai Target Vaksinasi, Optimalkan PPKM Mikro

Catatan Redaksi :

  1. Ketua panitia lomba vidio desa Muhammad Patli mengirim surat hak jawab pada redaksi media harianmetropolitan dengan memakai cop surat dan logo  Pemerintah Kabupaten Natuna dan Diskominfo Kabupaten Natuna. Namun, surat resmi itu tidak ditembuskan pada Bupati dan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna sebagai pimpinan tertinggi di Pemerintah Kabupaten Natuna.
  2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, Raja Darmika, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku sebagai penanggung jawab dalam kegiatan itu. Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 5 ayat 2a tertulis, pegawai ASN melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, berintegritas tinggi. Serta pasal 2j tertulis, tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatan, untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri, atau orang lain.
  3. Ketua panitia lomba potensi desa vidio Muhammad Patli tidak memahami isi pemberitaan berjudul : “Lomba Vidio Desa, Diskominfo Natuna Minta Duit Pada Perusahaan?”, sehingga mempersoalkan judul bukan subtansi pokok pemberitaan dimana pers memiliki fungsi berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butur d berisi, Pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sehingga pers sebagai control sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
  4. Ketua panitia lomba potensi desa vidio Muhammad Patli melakukan hak jawab, padahal sudah pernah dihubungi, guna menanyakan seputar kegiatan lomba vidio potensi desa, namun Muhammad Patli saat itu menyarankan agar langsung ditanyakan pada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, Raja Darmika atau bagian keuangan.
  5. Dalam hak jawab, Ketua panitia lomba potensi desa vidio Muhammad Patli tidak menjelaskan subtansi isi pemberitaan, melainkan mempersoalkan judul karena tidak dipahami makna dari tanda baca, sehingga menimbulkan tafsir lain.


Kesimpulan Redaksi :

  1. Redaksi akan terus menelusuri hal ini sesuai fungsi pers diatur dalam undang-undang, sebab pemakaian cop surat dan logo instansi pemerintah daerah, serta keterlibatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, Raja Darmika sebagai penanggung jawab, patut diduga menyalah gunakan jabatan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah daerah. Apalagi, para sponsor tersebut merupakan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pemerintah daerah, seperti Bank Riau Kepri.

 

Pimpinan Redaksi : Rian

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan