![](https://harianmetropolitan.co.id/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210701-WA0019-880x528.jpg)
(Kantor Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di Kabupaten Natuna yang baru berstatus sewa. foto-Jagokma)
NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu memenuhi sarana dan prasarana yang dimiliki Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD), sebagai komitmen dalam menggenjot penerimaan pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Natuna.
Sebab, sejak tahun 2007, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) ternyata masih sewa. Sebelumnya, UPT PPD berkantor di Jln. Wan Moh. Benteng, Kelurahan Ranai Kota, sekarang berkantor di Jln. Adam Malik, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur.
Padahal, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah, merupakan unit yang berperan sebagai “mesin” guna mendongkrak pendapatan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah di Kabupaten Natuna, Alpiuzzamari, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 1 Juli 2021, mengaku saat ini pihaknya sudah berusaha memperbaiki sarana dan prasarana agar setiap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan atau yang mengurus bea balik nama, merasa nyaman saat datang kekantor.
Ia tidak menampik, sangat membutuhkan kantor permanen, namun untuk membangun kantor UPT PPD di Natuna, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. “Sebab, keberadaan UPT PPD di Natuna ini ada dibawah Badan Pengelola dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” katanya. (*Jagokma)