Mumpung Ada Diskon, Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

(Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah Natuna, Alpiuzzamari. foto-Jagokma)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah di Kabupaten Natuna, Alpiuzzamari, mengajak masyarakat Kabupaten Natuna untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), sebab ada penghapusan sanksi administrasi 100 persen, sehingga masyarakat hanya cukup membayar biaya pokok, sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Ya, ini program Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, untuk meringankan beban masyarakat dimasa sulit ini, akibat pandemi Covid-19,” katanya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 1 Juli 2021.

Baca: https://harianmetropolitan.co.id/2021/07/01/miris-sejak-2007-upt-ppd-di-natuna-masih-sewa-kantor/

Selain itu, jika menunggak lebih dari satu tahun, maka selanjutnya akan ada keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) 50 persen.

“Denda administrasi sudah dihapus, pokoknya hanya bayar 50 persen atau setengahnya saja,” ucapnya.

Tidak itu saja, ada lagi pembebasan bea balik nama kedua 100 persen. Oleh sebab itu, ia mengajak agar masyarakat di Kabupaten Natuna untuk memanfaatkan kesempatan ini, sekaligus dapat membantu pemerintah dalam upaya peningkatan pendapatan dengan cara taat membayar pajak.

Baca: https://harianmetropolitan.co.id/2021/07/01/kepatuhan-masyarakat-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-hanya-40-persen/

Sebab, 30 persen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihimpun dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau, dibagihasilkan kembali ke Kabupaten dan kota.

Dengan taat bayar pajak, maka masyarakat sudah terlibat dalam pembangunan Natuna. Jadi, manfaatkan kesempatan ini, karena program ini hanya berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2021. “Ayo manfaatkan kesempatan ini,” ucapnya. (*Ian/Jagokma)

Telah dibaca 327 kali

Bagikan
Baca Juga :   Polsek Bintan Timur, Gelar Operasi Yustisi

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan