Wakil Ketua II DPRD Karimun Tekan Percepatan Ranperda RPIK

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – DPRD Kabupaten Karimun menegaskan akan terus mendesak penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). Langkah ini dinilai krusial guna membuka kepastian hukum dan kemudahan bagi para investor yang hendak menanamkan modal di wilayah Karimun.

Sampai pertengahan tahun 2026, RPIK menjadi satu-satunya usulan Ranperda yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Karimun kepada DPRD. Saat ini, dokumen tersebut sudah berada di Panitia Khusus (Pansus), namun pembahasannya sempat tertahan karena materi substansi harus diselaraskan ulang dengan pembaruan Rencana Pembangunan Industri Nasional (RPIN) dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).

Demikian ditegaskan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karimun, Adi Hermawan, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin, 24 Agustus 2026.

(Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karimun, Adi Hermawan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 24 Agustus 2026. Foto-Hariono)

“Kita sedang memastikan RPIK ini sejalan sempurna dengan RPIN, RPIP, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun. Salah satu kendalanya adalah pembahasan RTRW di tingkat provinsi yang sampai saat ini belum rampung. Kita tidak boleh menentukan lokasi kawasan industri jika belum memiliki kepastian koordinat dan arah tata ruang yang final,” tegas Adi.

Ia menjelaskan, tujuan utama disusunnya RPIK adalah memberikan kejelasan peta kawasan kepada pelaku usaha. Nantinya, investor tidak perlu lagi bertanya-tanya atau meraba-raba lahan yang tersedia, karena aturan daerah sudah memetakan secara rinci zona yang diperuntukkan bagi kegiatan industri.

Menurut Adi, keberadaan RPIK tidak hanya berkaitan dengan penetapan kawasan industri, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menyusun arah pembangunan ekonomi Karimun secara lebih terukur. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah daerah dapat menentukan sektor industri yang menjadi prioritas sekaligus menyesuaikannya dengan potensi wilayah dan ketersediaan infrastruktur.

(Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karimun, Adi Hermawan, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin, 24 Agustus 2026. Foto-Hariono)

Kepastian tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan antara kawasan industri, permukiman, pertanian, maupun sektor lainnya. DPRD, kata dia, berkepentingan memastikan regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, setiap tahapan pembahasan akan dilakukan secara cermat dengan melibatkan pihak terkait agar RPIK mampu menjadi landasan pembangunan industri Karimun dalam jangka panjang.

“Ranperda ini akan kita percepat secepatnya. Kepastian lokasi akan sangat mempermudah investasi masuk ke Karimun. Dampak lanjutannya tentu akan membuka lapangan kerja baru bagi warga, serta memperlancar perputaran roda perekonomian daerah,” pungkas Adi Hermawan.

Ia menambahkan, percepatan pembahasan RPIK harus tetap dilakukan dengan mengedepankan ketelitian agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurutnya, kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor penting bagi investor sebelum menentukan lokasi dan jenis usaha yang akan dikembangkan.

Karena itu, DPRD Karimun mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan berbagai persoalan teknis yang masih menjadi kendala. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah juga akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memastikan keberadaan industri memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Writterhm