PPKM Mikro, Pengusaha Minimarket Tutup Lebih Awal

(Kondisi salah satu minimarket di Jl. Pramuka, yang sudah tutup pukul 20:00 wib, sesuai aturan PPKM Mikro. foto-Herry)

 harianmetropolitan.co.id– Sejak adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Natuna, sejumlah pedagang makanan dan pengusaha sembako, harus menutup dagangannya pukul 20:00 wib.

Pedagang terlihat patuh pada aturan pemerintah, meski dalam keadaan “terpaksa”, karena sebenarnya, pedagang butuh pemasukan dimasa sulit akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan pantau wartawan harianmetropolitan dilapangan, tepatnya di Jl. Pramuka dan sekitarnya, Jumat 16 Juli 2021 malam, sejumlah minimarket sudah tutup lebih awal yaitu pukul 20:00 wib, padahal biasanya tutup paling cepat tutup pukul 21:00 wib dan paling lama pukul 21:30 wib.

Baca Juga :  Natuna Minta Dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus Maritim Bukan Kelautan

Salah satu contoh pedagang yang telah menutup dagangannya bernama Yanto, yang berhasil diwawancarai harianmetropolitan, mengaku, jika dirinya sempat bingung karena infomasi yang ia terima, warung harus tutup jam 5 sore, sementara ada pula yang menyebut, jam 8 malam. “Saya sempat kebingungan bang,” kata Yanto.

Meski informasi masih simpang siur, Yanto berharap, ada kelonggaran dari pemerintah untuk memperbolehkan pedagang berjualan hingga jam 9 malam, sebab pada jam 5 sore hingga 8 malam, pembeli ramai. “Kalau diatas jam 9 malam, sudah sepi,” katanya. (*Jagokma)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan