PPKM Mikro, Pengusaha Minimarket Tutup Lebih Awal

(Kondisi salah satu minimarket di Jl. Pramuka, yang sudah tutup pukul 20:00 wib, sesuai aturan PPKM Mikro. foto-Herry)

 harianmetropolitan.co.id– Sejak adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Natuna, sejumlah pedagang makanan dan pengusaha sembako, harus menutup dagangannya pukul 20:00 wib.

Pedagang terlihat patuh pada aturan pemerintah, meski dalam keadaan “terpaksa”, karena sebenarnya, pedagang butuh pemasukan dimasa sulit akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan pantau wartawan harianmetropolitan dilapangan, tepatnya di Jl. Pramuka dan sekitarnya, Jumat 16 Juli 2021 malam, sejumlah minimarket sudah tutup lebih awal yaitu pukul 20:00 wib, padahal biasanya tutup paling cepat tutup pukul 21:00 wib dan paling lama pukul 21:30 wib.

Salah satu contoh pedagang yang telah menutup dagangannya bernama Yanto, yang berhasil diwawancarai harianmetropolitan, mengaku, jika dirinya sempat bingung karena infomasi yang ia terima, warung harus tutup jam 5 sore, sementara ada pula yang menyebut, jam 8 malam. “Saya sempat kebingungan bang,” kata Yanto.

Meski informasi masih simpang siur, Yanto berharap, ada kelonggaran dari pemerintah untuk memperbolehkan pedagang berjualan hingga jam 9 malam, sebab pada jam 5 sore hingga 8 malam, pembeli ramai. “Kalau diatas jam 9 malam, sudah sepi,” katanya. (*Jagokma)

Telah dibaca 459 kali

Bagikan
Baca Juga :   Bupati Natuna Nilai Program Jaksa Jaga Desa Penting Diberlakukan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan