Ketua Komisi I DPRD Natuna, Pantau Pengetatan di Pelabuhan Selat Lampa

(Ketua Komisi I DPRD Natuna, Bersama Bupati Natuna, Wan Siswandi, berkomunikasi dengan penumpang KM. Bukit Raya, guna menyanyakan secara langsung kelengkapan syarat-syarat perjalanan yang akan diminta petugas kesehatan. foto-Jagokma)
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Meski di hari libur, Sabtu 17 Juli 2021 malam, Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Aris Munandar, tetap saja melakukan pengawasan penanganan Covid-19 di Pelabuhan Selat Lampa. Saat itu, memang ada Kapal Motor (KM) Bukit Raya yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Natuna, sehingga Wan Aris, ingin melihat sejauhmana pengetatan yang dilakukan oleh petugas dilapangan.

“Kami ingin memastikan, agar tidak ada satupun penumpang KM Bukit Raya, terpapar Covid-19,” katanya. Wan Aris saat itu tidak sendiri. Ia datang meninjau bersama Bupati Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, dan unsur Forkopimda dan Kepala OPD lainnya.

Kabupaten Natuna saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Mikro, sebab angka terpapar Covid-19 di Kabupaten Natuna, meningkat. Wan Aris tidak ingin angka kasus ini semakin meningkat. “Ini upaya kita mendukung program pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19,” katanya.

Wan Aris melihat, para penumpang KM Bukit Raya yang turun di Natuna sudah mengikuti aturan pemerintah. Contohnya, penumpang sudah membawa surat keterangan hasil negatif PCR. Dalam hal ini Wan Aris juga mengakui, aturan Pemerintah Daerah yang mewajibkan para penumpang kapal harus menunjukan surat keterangan hasil negatif PCR Covid-19 dapat memberatkan masyarakat.





(Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Aris Munandar, memantau penumpang kapal KM. Bukit Raya di Pelabuhan Selat Lampa, bersama Bupati Kabupaten Natuna, Wan Siswandi. foto-Jagokma)

Namun Wan Aris menjelaskan, aturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut semata-mata untuk menjaga masyarakat dari terpaparnya wabah Covid-19 yang saat ini masih merebak di Indonesia khususnya. Pemerintah Daerah telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan para penumpang kapal dari tujuan Kalimantan, Batam, maupun Tanjungpinang harus mampu menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR Covid-19. Sementara para penumpang antar pulau di dalam Natuna, harus mampu menunjukan hasil negatif rapid tes Antigen. (*Jagokma)

Baca Juga :   Tertunda 2 Tahun, Rakorgub Sumatera Dihelat Kembali di Riau

Telah dibaca 376 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan