Kasus Narkoba, Oknum ASN Bintan Dituntut 7 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id – Syahroni yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Terdakwa merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bintan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Andriansyah dari Kejari Tanjungpinang pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/11/2021).

Dalam tuntutannya, Andriansyah menilai terdakwa telah melanggar ketentuan dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain terdakwa Syahroni, pada sidang tersebut, JPU juga menuntut dua rekan terdakwa yang juga tersandung dalam kasus ini yakni terdakwa Erwin dan terdakwa M Fauzi.

Erwin dituntut dengan hukuman yang sama dengan terdakwa Syahroni yakni tujuh tahun penjara dan dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa M Fauzi dituntut hukuman lebih ringan dari terdakwa Syahroni dan Erwin. M Fauzi dituntut JPU dengan hukuman selama tiga tahun penjara.

JPU menilai terdakwa melanggar ketentuan dalam pasal 127 ayat (1) UU tentang Narkotika. “Menuntut terdakwa Fauzi dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara,” katanya.

Ketiga terdakwa diamankan anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Terdakwa Erwin dan M Fauzi ditangkap Polisi lebih dahulu sebelum mengamankan Syahroni.

Saat mengamankan Erwin dan M.Fauzi, dari tangan terdakwa, petugas mengamankan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 0,15 gram yang dibungkus plastik bening.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana terdakwa saat digeledah petugas. Selain itu juga diamankan seperangkat alat hisap sabu di dalam tas sandang yang dibawa terdakwa saat itu.

Baca Juga :   KPK Periksa Bupati Bungo, Soal Harta Kekayaan?

Dari penangkapan tersebut, selanjutnya terdakwa Fauzi mengaku mendapat barang bukti diduga narkoba tersebut dari terdakwa Syahroni seharga Rp 400 ribu.

Atas tuntutan JPU tersebut, melalui kuasa hukumnya masing-masing, ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Eduart Sihaloho tersebut, akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa. (Rindu Sianipar)

Telah dibaca 544 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan