Bagian Umum Setda Natuna, Anggarkan Insentif Pemungutan Pajak Bagi Kepala Daerah

NATUNA, HARIANMETROPOLITAN.co.id- Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, menganggarkan belanja insentif bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah atas pemungutan pajak hotel tahun anggaran 2022. Dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah, belanja insentif tersebut dianggarkan senilai Rp625,350,000 untuk satu tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 1 ayat 1 menyebutkan, insentif pemungutan pajak dan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.

Memang, dalam pasal 3 ayat 2b dan 2c, insentif ini secara proporsional dapat dibayarkan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dan  sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Namun, apa urgensi pemberian insentif bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, ditengah “kemelutnya” keuangan Kabupaten Natuna dan minimnya Pendapatan Asli Daerah  (PAD) di sektor pajak hotel?

Usut punya usut, munculnya mata anggaran insentif pajak bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah cukup baru, karena di tahun anggaran sebelumnya, tidak dianggarkan dalam DPA Bagian Umum Sekretariat Daerah. Anggaran ini muncul di Bagian Sekretariat Umum Kabupaten Natuna, sejak Boy Wijanarko, diangkat oleh Bupati Kabupaten Natuna, sebagai Sekrataris Daerah Kabupaten Natuna, nota benenya, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam Peraturan Bupati Natuna nomor 83 tahun 2021, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, estimasi penerimaan pajak hotel berkisar Rp130,000,000. Jika di bandingkan dengan anggaran insentif kepala daerah dan wakil kepala daerah atas pemungutan pajak hotel, maka nominal penerimaan pajak hotel tersebut, jauh lebih kecil, alias besar pasak dari pada tiang.

Baca Juga :   Maladministrasi, Ketua Panitia Kangkangi Siapa?

Padahal, pemberian insentif sendiri dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, rasionalitas, disesuaikan dengan besaran tanggung jawab, kebutuhan, serta kateristik dan kondisi objektif daerah. Lalu, apa urgensi pemberi insentif tersebut?

Sekrataris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, belum berhasil dikonfirmasi perihal belanja insentif kepala daerah dan wakil kepala daerah atas pemungutan pajak hotel tahun anggaran 2022. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna, Daeng Amhar, nota benenya Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Natuna, juga belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Berita ini masih memerlukan klarifikasi. (Rian)

Telah dibaca 581 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan