Tak Terima Ditagih Biaya Parkir, Seorang WNA Aniaya Juru Parkir

BINTAN, (harianmetropolitan.co.id) -Seorang juru parkir di Kabupaten Bintan berinisial NR (45) dianiaya salah satu orang WNA pengungsi di Resort Bhadra Kabupaten Bintan berinisial FE (35).

Menurut Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, SH. SIK MH dalam konferensi pers, FE tidak terima ditagih atas pembiayaan motornya yang sudah diparkirnya selama 4 bulan.

“Aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban menemui tersangka untuk menagih biaya penitipan motor pelaku selama 4 bulan sebesar 200 ribu rupiah, namun tersangka enggan untuk membayar selanjutnya korban mendorong motor milik tersangka dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi,” kata Kapolres menjelaskan kronologis kejadian tersebut di Mako Polres Bintan didampingi Kapolsek Gunung Kijang AKP Melky Sihombing SH dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, Jumat (3/6/2022).

“Hal itu membuat tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban di bagian wajah berulang kali dan punggung sehingga korban mengalami memar di bagian wajah dan punggung sebelah kiri,” ucap Kapolres.

Atas kejadian tersebut, tersangka diamankan oleh Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan pemeriksaan serta tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (***/ Doni).

Telah dibaca 249 kali

Bagikan
Baca Juga :   Bupati Natuna Manfaatkan Hari Libur Untuk Kunjungan Kerja

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan