
Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Seorang aktivis di Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin mengadukan kasus dugaan pencemaran nama baiknya melalui media sosial (medsos) facebook ke Polresta Tanjungpinang, Jumat (03/02/2023) siang.
“Hari ini saya laporkan dalam bentuk pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik saya melalui tiga akun di media sosial facebook,” ujar Cori kepada wartawan sembari menunjukkan bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan usai membuat pengaduan di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Cori menyampaikan, dalam laporan pengaduannya tersebut, ia mengadukan tiga oknum yang diduga sebagai pemilik akun di medsos yang diduga mencemarkan namanya tersebut yakni berinisial SA, Mr BE dan P.
Ia menyebut, narasi di akun medsos yang menyinggung namanya tersebut diduga berkaitan dengan konfrensi pers yang dilakukannya terkait indikasi unsur dugaan korupsi di PT Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri, pada 30 Januari 2023 lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Cori menjelaskan, postingan di tiga akun facebook yang diadukannya tersebut berkomentar “BESI TUA” dan akun lainnya mengomentari dengan postingan “Besi Tua Yang Gagal Produksi” dan postingan di akun lainnya diduga menyinggung namanya dengan narasi “Mengingatkan dengan si C..y,”.
Surat pengaduan dari Andi Cori Patahuddin tersebut telah diterima piket Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Hingga berita ini dilansir, ketiga oknum yang diadukan Andi Cori Patahuddin belum dapat dikonfirmasi terkait pengaduan tersebut. (Rindu Sianipar)