Asisten II Gelar FGD Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

(Asisten II pemkab Natuna saat memimpin rapat)

HARIANMETROPOLITAN.co.id– Asisten II Pemkab Natuna, Bidang Ekonomi dan Pembangunan Busri memimpin rapat Focus Group Disccusion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Selasa, 21 Februari 2023. Rapat dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diruang rapat kantor Bupati jalan Batusisir Ranai Natuna. Dalam sambutannya, Basri menyampaikan diera berkembangnya zaman, Ranperda perlu ada penyesuaian dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

(Suasana rapat )

“Saya harap semua peserta dapat berpartisipasi aktif dan menyumbang saran dalam FGD Ranperda pajak dan retribusi daerah,” ungkap Basri. “Saya berharap, kepada peserta untuk menyatukan fikiran dan tujuan untuk membangun daerah. “Pajak sangat diperlukan dalam membangun daerah kedepan,” tuturnya. Sementara Kepala Badan Keuangan Pajak Daerah (BKPD) Suryanto mengatakan, sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang HKPD ada lima pajak yang berubah.

Baca Juga :  Pelantikan DPW Diskop UKM Provinsi Jambi

”Pertama, Pajak penerangan jalan, kedua, parkir, ketiga perhotelan, empat restoran, dan kelima hiburan. Semua itu dijadikan satu menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang diberi nama Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT),” jelas Suryanto.

Restrukturisasi dan integritas pajak daerah ditujukan untuk mengurangi administratif dan biaya kepatuhan serta optimalisasi pemungutan. “Sedangkan skema opsen ditujukan untuk penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan,” tuturnya.

Sementara, untuk retribusi daerah berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dari 15 pelayanan retribusi di restrukturisasi menjadi 5 layanan umum. “Retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir ditepi jalan umum, pasar dan pengendalian lalu lintas,” ucap Suryanto. Oleh sebab itu diharapkan kepada semua yang hadir saat ini agar bisa bersama sama menyumbangkan saran dan pendapatnya. (*** Advetorial Pemkab Natuna)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan