Skandal Korupsi Belanja BBM Transportasi Laut dan Sungai di Kabupaten Lingga

Lingga, harianmetropolitan.co.id – Kejaksaan Negeri Lingga mengeluarkan berita mengejutkan mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, Selasa 12 September 2023.

Dalam pengumuman tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AWB, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dan bertindak sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), serta seorang yang diidentifikasi dengan inisial H, yang menjadi PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Keuangan) dalam kegiatan tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana APBD Kabupaten Lingga yang digunakan untuk membiayai kegiatan belanja BBM transportasi laut dan sungai sebesar Rp. 3.102.572.500,-. Dana ini berasal dari APBD Murni sebesar Rp. 900.787.500,- dan APBD Perubahan sebesar Rp. 2.201.785.000,-.

KPA AWB, sejak ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021, telah melakukan berbagai perubahan dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Pada awalnya, AWB menetapkan beberapa sub penyalur BBM, seperti Kios BBM Dua Bersaudara, Kios BBM Anugrah Jaya, dan Kios BBM Berkat, yang berlokasi di Daik, Penuba, dan Dabo.

Mereka melakukan penandatanganan surat perjanjian kerjasama dengan KPA. Namun, ternyata sebagian kegiatan ini bersifat fiktif, terutama yang terkait dengan Kios BBM Berkat.

Kegiatan fiktif tersebut melibatkan pemalsuan data pertanggungjawaban yang diajukan oleh PPTK kepada BUD Kabupaten Lingga.

Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan, uang yang telah ditransfer ke rekening sub penyalur BBM kembali ditarik dan diserahkan kepada KPA untuk keperluan pribadinya. Praktik ini berlangsung dari bulan April hingga Desember 2022.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Pemilik Narkoba

Pada bulan Oktober 2022, KPA memerintahkan PPTK untuk mencari dana tambahan dengan berkerjasama dengan PT. Mitra Selayang Indonesia.
Mereka menggunakan PT. Mitra Selayang Indonesia sebagai perantara dalam pembelian BBM, dengan uang hasil transfer kembali diambil untuk kepentingan KPA. Sebagai imbalan, PT. Mitra Selayang Indonesia mendapatkan 10% dari nilai transaksi.

Dalam laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 2.064.917.500,-.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P dan Pasal 64 ayat (1) K.U.H.P.

Para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kabupaten Lingga dan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIIA Dabo sebagai bagian dari administrasi penahanan.

Sebagai hasil investigasi, penyidik juga berhasil mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 155.817.700,- dari masing-masing sub penyalur BBM yang terlibat dalam kasus ini.(Hendra)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan