
Karimun, harianmetropolitan.co.id – Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau memimpin rapat konsiliasi bertempat di Gedung Putih Kantor Bupati Karimun tepatnya di ruangan Cempaka Putih, pada Kamis 21 September 2023.
Pada rapat konsiliasi tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari didampingi Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra.
Selain itu turut hadir diantaranya para Camat dan kasipemnya dari kecamatan Karimun, kecamatan Meral dan kecamatan Meral Barat.
Sebagaimana menurut keterangan pihak ombudsman pada rapat konsiliasi laporan masyarakat dengan no : 0033/LM/II/2023/BTM Tentang Dugaan penundaan berlarut oleh kantor pertanahan kabupaten Karimun terkait penerbitan 400 sertifikat warga Kampung Bukit Atas RT.004 RW.001, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, kabupaten Karimun.
Pada pemaparan rapat itu dijelaskan juga kronologis bahwa warga telah mendiami Kampung Bukit Atas dan Batu Lipai sejak tahun 1990 dengan dasar surat RT dan RW yang saat ini sudah terdapat sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) dilokasi tersebut.
Tahun 2022 warga mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Karimun dan mendapat imformasi terdapat Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) an. Seng Tie namun telah berakhir tahun 1972.
Pada 28 Juli 2022 dilakukan pertemuan warga dan Kantah Karimun, akan diadakan pengukuran secara menyeluruh serta memasang patok tanda batas. Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2022 pelapor (warga) menyurati Kantah Karimun prihal permohonan penerbitan surat tanah dan tanggal 22 Agustus 2022 pelapor kembali menyurati dan mengajukan permohonan pengukuran tanah ke Kantah Karimun.
Karena besarnya harapan warga Kampung Bukit untuk kepastian hukum yaitu Hak Atas Tanah namun terkesan Sertifikat PTSL seperti hayalan belaka alias seperti pungguk merindukan bulan, akhirnya warga mengadukan laporan terkait Polemik tanah tempat tinggal warga Kampung Bukit ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui pula klarifikasi Kantah kabupaten Karimun pada 10 Juni 2023 yang menjelaskan bahwa permohonan 400 sertifikat Kampung Bukit Meral belum didaftarkan ke kantor pertanahan kabupaten Karimun, warga hanya bersurat secara kolektif untuk mengikuti PTSL tidak dalam konteks mengajukan penerbitan sertifikat sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Warga telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kantah kabupaten karimun, namun yang diberikan hanya surat keterangan RT/RW bukan Alas Hak yang dikeluarkan Luah/Camat. Oleh karenanya kantor pertanahan kabupaten karimun menyatakan tidak dapat menerbitkan sertifikat warga Kampung Bukit Atas karena terdapat Alas Hak yang diklaim pihak Seng Tie.
Sementara keterangan Camat dan Lurah Baran Timur pada 12 Juni 2023 menjelaskan bahwa pemekaran kelurahan Baran Timur pada tahun 2013, tidak ada peralihan dokumen Alas Hak dari kelurahan Sungai Pasir ke kelurahan Baran Timur. Kelurahan Baran Timur baru mengetahui terdapat kepemilikan berupa Alas Hak yang diklaim Seng Tie pada pertemuan mediasi di Kantah kabupaten tRp.200.000 permeter kepada warga dan terakhir Lurah Baran Timur tidak mengetahui terkait adanya sertifikat lain yang terbit di wilayah Kampung Bukit Atas.
Selanjutnya pendapat Ahli Hukum Agraria Profesor Maria SW Soemardjono pada tanggal 12 Juni 2023 atas kisruh masalah tanah antara warga Kampung Bukit Atas dengan Seng Tie yaitu :
1. SHGB an. Seng Tie sudah tidak memiliki kekuatan hukum karena telah berakhir tahun 1972,
2. Surat dari RT RW yang dimiliki warga tidak dikenal dalam hukum pertanahan,
3. Kantah Karimun dapat menolak pengajuan surat tanah apabila tidak terdapat surat dari Kelurahan,
4. Warga dapat mengajukan permohonan Alas Hak ke Kelurahan sepanjang memenuhi persyaratan,
5. Walaupun warga sudah menduduki selama 20 tahun tidak secara otomatis bisa mendaftarkan tanahnya,
6. Kantor pertanahan Karimun tidak boleh memproses apabila belum clean and clear,
7. Posisi warga dan Seng Tie sama-sama lemah dan hanya dapat dibuktikan di Pengadilan.
Walaupun kuat dugaan bahwa terdapat banyak kejanggalan pada 10 surat Alas hak yang mendasari klaim dari Seng Tie terhadap warga, namun warga tetap menunjukkan itikad baiknya dengan bersedia mengganti rugi asalkan tidak sebesar permintaan Seng Tie yakni Rp 200 ribu permeter. Kesanggupan dari warga adalah diangka Rp. 30 ribu permeternya.
Tiang Leng yang hadir mewakili Seng Tie mengatakan akan menyampaikan ke Pak Seng Tie keinginan dan kesanggupan warga pada rapat konsiliasi tersebut.
“Apa yang menjadi keinginan dan kesanggupan warga pada rapat tadi akan saya sampaikan ke Pak Seng Tie. Saya juga berharap setelah saya sampaikan ke beliau ada solusinya nanti, untukt berapa lama dapat solusinya kita tunggu saja pak Seng Tie pulang, karena beliau lagi ke Singapur berobat,” tutup Tiang Leng perwakilan Seng Tie.(Hariono)