
harianmetropolitan.co.id, Natuna – Sekda Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko menegaskan, batas waktu penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2023 tahap III sampai tanggal 15 Desember tahun ini.
Batas waktu itu tertuang dalam surat himbauan Kementerian Keuangan Nomor : S-161/PK/2023 7 Desember 2023 prihal Himbauan Percepatan Penyaluran DAK Fisik TA 2023
“Kita sudah terima surat itu,” kata Sekda Boy di kantornya, Senin (11/12/2023).
Ia melanjutkan, Kementerian Keuangan melalui surat itu menyampaikan beberapa point. Diantaranya mengenai dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK 2023 Tahap III sampai dengan batas waktu tanggal 15 Desember 2023, maka akan dilakukan penghentian penyaluran ke Rekening Kas Umum Daerah.
“Sementara kita ada beberapa kegiatan DAK fisik yang belum mencapai 70 persen,” jelas Sekda Boy.
Ketiga paket kegiatan yang dimaksud itu meliputi pembangunan jalan tematik penguatan Destinasi pariwisata (Air Makan dan Waterboom), pembangunan jalan tematik peningkatan konektivitas dan elektrifikasi di daerah afirmasi (Mahligai) dan transportasi tematik peningkatan konektivitas dan elektrifikasi di daerah afirmasi.
“Ada empat kegiatan yang belum tuntas tapi tiga di antaranya akan segera tuntas,” terangnya.
Dengan demikian ia menekankan kepada Dinas PU untuk segera mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) ke keuangan daerah agar progres pekerjaan-pekerjaan itu dapat mencapai 70 persen sampai penghujung tahun.
Dikatakannya, SPM itu merupakan syarat utama laporan dokumen penyaluran DAK 2023 sesuai dengan arahan Perbendaharaan Kementerian Keuangan Wilayah Kepri.
“Beberapa waktu lalu sudan saya tegaskan ke Kadis PU, dia jawab “siap” waktu itu dan terakhir katanya SPM mau diajukan hari ini ke keuangan. Yang penting itu dulu, agar kita tak terlambat, ini waktunya sudah mepet sekali sekarang sudah tanggal 11,” ketusnya.
Dengan kondisi progres yang ada ini, Sekda Boy mengaku sangat khawatir target penyaluran DAK itu secara keselurahan tidak bisa terlaksana sampai tanggal 15 Desember 2023 ini.
“Karena kalau itu tidak tercapai, sisanya itu akan jadi tanggungan daerah,” tukasnya.
Sekda Boy kembali menegaskan, tanggungan itu akan secara otomatis memberatkan daerah karena tanggungan yang mesti diselesaikan mencapai nilai miliaran rupiah.
“Misal proyek itu selesai cuma 50 persen dari total anggaran Rp. 15 miliar, maka yang kita harus tanggung mencapai Rp. 7 miliar lebih. Ini berat bagi kita dengan keadaan anggaran seperti yang kita alami sekarang. Banyak yang kita bisa buat dengan dana Rp, 7 miliar itu,” sesalnya.
Maka dari itu ia menekankan kepada OPD terkait agar dapat memanfaatkan sisa waktu yang semakin sempit ini sebaik mungkin agar jangan sampai kelanjutan pembangunan proyek itu tidak jadi tanggungan daerah.
“Fokus kita di Dinas PU, karena pekerjaan DAK 2023 di sana banyak yang belum tuntas. Kalau di OPD-OPD lain sudah aman. Mudah-mudahan ini dapat digesa agar yang di PU itu juga bisa aman,” harap Sekda Boy.