Carut-marut Dana Kampanye Pileg: Pandangan Irham Mengenai Pengaturan Aturan

Lingga, harianmetropolitan.co.id – Beberapa pekan setelah Pemilu 14 Februari 2024, perdebatan seputar dana kampanye partai politik masih terus memanas. Irham, mantan Komisoner Divisi Hukum di KPU Kabupaten Lingga periode 2013-2018, memberikan pandangan hukumnya terkait hal ini.

Menurut Irham, agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat, penting untuk memahami regulasi yang berlaku. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan partai politik melaporkan dana kampanye, termasuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

PKPU 18/2023 lebih lanjut mengatur bahwa LADK harus disampaikan pada tanggal 7 Januari 2023 atau 14 hari sebelum rapat umum, dengan kesempatan perbaikan selama 5 hari. KPU telah mengeluarkan siaran pers mengenai hal ini untuk memperlihatkan status dan waktu penyampaian LADK setiap partai politik.

Hal ini disampaikan Irham sata ditemui dikediamannya, di Daik Lingga, Kabupaten Lingga, Minggu 14 April 2024.

Irham menegaskan bahwa pada dasarnya semua partai dalam Pileg telah memenuhi persyaratan, namun jika ada yang belum sesuai, ada kesempatan perbaikan yang diberikan selama 5 hari. Pengaturan LADK didasarkan pada Pasal 334 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan diimplementasikan melalui PKPU 18/2023.

LADK mencakup saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan penerimaan sumbangan. Irham juga menyoroti proses sanggah yang diberikan KPU setelah rapat pleno penetapan hasil pemilu, di mana tidak ada sanggahan yang diajukan.

Irham juga mengingatkan agar aturan yang diatur sesuai dengan yang telah diatur sebelumnya, tanpa menciptakan aturan baru yang tidak diatur sebelumnya. Dalam kesimpulannya, Irham berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Lingga atas suksesnya Pemilu yang aman dan damai. (Hendra)

Telah dibaca 600 kali

Bagikan
Baca Juga :   Warga Natuna Alami Krisis Air Bersih, Ditengah Wabah Virus Corona?

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan