Di Karimun, Ramai-Ramai Oknum ASN Nikmati Dana BOS Reguler?

KARIMUN-harianmetropolitan.co.id- Berdasarkan data diperoleh redaksi media harianmetropolitan tahun 2023, satuan pendidikan negeri Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Karimun, menerima dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler masing- masing sebesar Rp24.619.586.528 dan Rp12.354.477.600 atau jika di total Rp37.574.064.128. Dana BOS tersebut direalisasikan untuk belanja barang dan jasa, belanja modal peralatan dan mesin serta belanja modal aset tetap lainnya di SD dan SMP negeri.

Namun, anggaran yang seharusnya bisa dinikmati untuk kepentingan oprasional rutin satuan pendidikan, justru “dinikmati” sejumlah bendahara dana BOS berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Modusnya”, memakai istilah dana honorarium. Tidak main-main, nilainya mencapai Rp226.933.910, dengan rincian untuk 116 bendahara dana BOS, dan setiap bendahara dana BOS mendapat honoraium setiap bulan sebesar Rp250.000 per orang.

Ironisnya, hal ini sudah diketahui oleh Tim Manajemen Bantuan Oprasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang Sekolah Dasar, namun tanpa menghiraukan aturan hukum, tetap disetujui pembayarannya. Padahal hal itu bertentangan dengan Permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang petunjung teknis pengelolaan dana bantuan oprasional satuan pendidikan pasal 39, pasal 40 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, serta pasal 60 ayat 1. Kemudian, Keputusan Bupati Karimun nomor 197 tahun 2023 tentang pembentukan tim manajemen bantuan oprasional satuan pendidikan.

Padahal, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 butir (e) tertulis, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Baca Juga :   Dinas Kesehatan Anambas Sosialisasikan Vaksin Covid19

Hingga berita ini terbit, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Sugianto, belum berhasil dikonfimasi terkait persoalan ini. (Rian/Hariono)

Telah dibaca 2806 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan