Bupati Natuna “Kangkangi” Perintah Presiden, Dana Mengendap di Kas Daerah Capai Rp31,02 Miliar?

NATUNA- harianmetropolitan.co.id- Retreat kepala daerah di Magelang, untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ternyata tidak berjalan sesuai ekspektasi Presiden.

Bupati Natuna Cen Sui Lan, justru “membangkang” pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dan “mengangkangi” Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri, terkait prioritas pembayaran kewajiban pada pihak ketiga.

Padahal, dalam SE Kementerian Dalam Negeri, turunan dari Inpres tersebut jelas disebutkan, kewajiban utang pada pihak ketiga, merupakan point penting yang harus diselesaikan dan harus dituangkan dalam perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Namun, Kader Partai Golkar ini justru mengambil kebijakan untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari, tanpa menyadari jika kebijakan itu “mengabaikan” Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Data diperoleh media harianmetropolitan mencatat, saat ini dana masuk ke rekening kas daerah Kabupaten Natuna sudah mencapai Rp115,12 miliar. Dana itu bersumber dari Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2025 senilai Rp112,18 miliar. Selain dana TKDD, Natuna sudah mendapatkan pemasukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp2,94 miliar.

Jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah masuk ratusan miliar, kemana saja dana itu dipakai? Pada edisi lalu, media harianmetropolitan menyoal realisasi belanja barang jasa senilai Rp16,70 miliar. Namun, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto, menjelaskan, jika itu merupakan belanja bersifat mandatori dan wajib dilaksanakan, karena anggaran itu turun untuk kegiatan-kegiatan bersifat mandatori.

Ia  mengatakan, saat ini realisasi anggaran belanja barang jasa tidak Rp16,70 miliar, namun hanya Rp11 miliar, karena belanja oprasional kantor belum dilaporkan pertanggungjawabannya.

Sementara data terbaru diperoleh media harianmetropolitan, realisasi belanja barang jasa kini tembus Rp19,76 miliar dan belanja pegawai tembus Rp55,36 miliar. Ada juga belanja modal Rp6,01 miliar dan belanja bantuan keuangan Rp2,97 miliar.

Jika ditotal, maka realisasi belanja daerah sudah mencapai Rp84,1 miliar. Namun, apakah realisasi itu sudah mencakup belanja TPP atau tidak, perlu konfirmasi lebih lanjut. Sebab, jika dikalkulasikan, antara penerimaan TKDD dan realisasi belanja daerah, maka masih ada dana mengendap di rekening kas daerah sekitar Rp31,02 miliar.

Jika ada dana puluhan miliar mengendap di rekening kas daerah, mengapa pembayaran utang belum direalisasikan, ada apa? Padahal salah satu opsi penyelesaian utang kepihak ketiga adalah anggaran bersumber dari APBD 2025. Hingga berita ini terbit, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, tidak memberikan respon atas pertanyaan wartawan, padahal pesan masuk, Jumat 7 Maret 2025. (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version