Baru Menjabat, Bupati Natuna Buat Kebijakan Blunder?

NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari tahun 2025 sudah mendapat persetujuan untuk dicairkan atas perintah Bupati Natuna, Cen Sui Lan, senilai Rp10,8 miliar. Namun, anggaran ini masih dalam tahap proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).

Pencairan ini sangat dinantikan Aparatur Sipil Negara (ASN), karena TPP merupakan pendapatan tambahan sebab gaji pokok rata-rata sudah “tersandra” bank. Lalu apakah TPP merupakan belanja pegawai bersifat wajib dan mengikat?

Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP ASN) merupakan belanja pegawai tambahan. Berbicara tambahan penghasilan, artinya harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Bahkan, regulasi ini sudah jelas dibunyikan dalam Peraturan Bupati Natuna tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Berbicara kemampuan keuangan daerah, saat ini Pemerintah Kabupaten Natuna tengah dihadapkan pada persoalan utang pihak ketiga, termasuk TPP 2024 yang belum kunjung dibayarkan. Namun, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, tidak bergeming saat dikonfirmasi kemarin via pesan whatsApp, terkait persolan tersebut.

Padahal, sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) dan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri, terkait prioritas pembayaran kewajiban pada pihak ketiga. Bahkan, dalam SE tersebut, tidak ada satupun point menjelaskan terkait prioritas pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025.

Lalu, apa dasar Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna membayar TPP tahun 2025? Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna, Suryanto, dalam tulisan di media siber mengaku jika belanja Tambahan Penghasilan Pegawai merupakan belanja pegawai bersifat wajib dan mengikat.

Ia mengaku, jika pencairan TPP berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ serta Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.07/2024. Surat edaran ini menekankan pentingnya pencadangan anggaran belanja pegawai, operasional pemerintahan, serta layanan publik seperti listrik, tenaga honorer dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah “kaprah” dalam memahami regulasi akan berakibat buruk dalam sistim pemerintahan. Bupati Natuna, Cen Sui Lan, tidak boleh memakai “kaca mata kuda”, karena Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ serta Menteri Keuangan nomor SE-1/MK.07/2024, berbicara tentang pencadangan belanja pegawai, sedangkan SE Kementerian Dalam Negeri terbaru bernomor 900/883/SJ, berbicara prioritas belanja 2025.

Baca Juga :  Nelayan Tradisional Dapat Bantuan Sembako

Selain itu, Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna tahun 2025, juga sudah ditandatangani tanggal 14 Februari 2025 lalu. Maka, utang pada pihak ketiga termasuk utang pembayaran TPP tahun 2024 seharusnya diprioritaskan, karena opsi penyelesaian utang tidak hanya menunggu dana Kurang Bayar (KB) dari Kementerian Keuangan dan Provinsi saja, melainkan juga bersumber dari anggaran pergeseran kegiatan di tahun 2025.

Lantas, apa alasan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, tidak menyelesaikan TPP terutang, justru membayar TPP bulan Januari 2025? Ketua Serikat Media Siber (SMSI) Kabupaten Natuna, Rian, melihat kebijakan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu mendapat pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebab, memakai “kaca mata kuda” tanpa memikirkan dampak akibat kebijakan tersebut, maka berpotensi pada pelanggaran hukum, terlebih Instruksi Presiden harusnya ditaati oleh setiap kepala daerah.

Namun, ia sedikit pesimis akan kinerja dewan untuk melakukan pengawasan, sebab ditengah persolan ini, dana reses dewan tahun 2025 sudah dicairkan. Pada intinya, media sebagai social control atas kebijakan pemerintah hanya ingin semua berjalan sesuai aturan. Sebab, prioritas pembayaran TPP yang harusnya diselesaikan adalah TPP terutang, bukan TPP bulan Januari 2025. “Kalau sistim pemerintahan seperti ini, akan menyulitkan Bupati Natuna kedepan,”  ucapnya.

Perkada penjabaran APBD 2025 Kabupaten Natuna sudah ditandatangani 14 Februari 2025 lalu. Perkada ini merupakan hasil dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri bernomor 900/883/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2025, pada point 5.

Meski saat itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mempercepat penggodokan Perkada penjaraban APBD 2025, nyatanya, Perkada tersebut seakan tidak menjadi acuan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dalam pengelolaan keuangan daerah. (***Redaksi)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan