Anggaran Gendut Pengadaan Plakat, Bupati Karimun Kecolongan?

KARIMUN-harianmetropolitan.co.id- Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran tampaknya diabaikan Sekretaris Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun.

Padahal, dalam Inpres sudah sangat jelas disebutkan agar membatasi belanja kegiatan bersifat publikasi dan pencetakan. Namun, hanya untuk membuat plakat atau suvenir, Sekwan harus menggelontorkan anggaran hingga Rp430.000.000. Publikpun bertanya-tanya, plakat tersebut terbuat dari bahan apa?

Data diperoleh media harianmetropolitan mencatat, kegiatan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun 2025. Proyek bernilai ratusan juta itu akan dilaksanakan melalui metode e-purchasing dan sudah dapat dikerjakan dalam waktu dekat.

Plakat atau Suvenir merupakan bentuk penghargaan atau kenang-kenangan yang diberikan baik di acara seremonial, atau sebagai simbol resmi sebagai wujud penghormatan atau rasa terimakasih pada penerima. Meski hal ini lumrah dilakukan, namun, anggaran mencapai ratusan juta tentu menimbulkan spekulasi dan tanda tanya publik, apa urgensinya sampai menelan anggaran segitu besar?

Baca Juga :  Kodam XII/Tpr Tidak Pernah Terima Hibah Tanah di Desa Peniti Dalam II

Sementara itu, Sekretaris Sekretariat DPRD Karimun, Eddie Muar, saat dikonfirmasi terkait anggaran ratusan juta untuk sekedar pengadaan plakat di instansinya, mengaku akan melakukan kroscek. “Nanti akan saya cek ke Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), setelah itu saya kabarin,” ucapnya, Rabu 12 Maret 2025.

Bupati Kabupaten Karimun, Iskandarsyah, harus mengevaluasi kembali setiap anggaran pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia. Sebab, Inpres nomor 1 tahun 2025 itu mengamanatkan pada bupati/walikota untuk melakukan efisiensi belanja bersifat publikasi atau pencetakan.

Proyek pengadaan plakat atau suvenir merupakan kegiatan publikasi dan dokumentasi DPRD Kabupaten Karimun, sehingga masuk dalam kategori Inpres nomor 1 tahun 2025. Jika kegiatan ini tetap dilaksanakan tanpa evaluasi, benar-benar sakti mandra guna karena tidak mengikuti perintah Presiden Republik Indonesia. (***Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan